Sumbar24jam.com,Padang :
Pada hari Rabu 16/07/2024 Sidang perdana gugatan legal standing organisasi lingkungan hudup yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), kepada PT. Mega Asri Cemerlang (MAC) selaku tergugat dan turut tergugat lainnya yaitu PT.Adhi Karya Perwakilan Sumbar (turut tergugat I), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga Balai Pelaksana Nasional Wilayah Sumbar (turut tergugat II), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (turut tergugat III), Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) (turut tergugat IV), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar (turut tergugat V), Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumbar (turut tergugat VI), bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Namun dalam sidang tersebut, tidak dapat dilanjutkan, karena para pihak belum lengkap yang hadir dalam perkara No.90/Pdt-Sus/LH/2024/PNPdg.
Karena rilis panggilan sidang para pihak ada yang di jakarta maka kita tunda sampai dengan empat pekan,”ucap ketua majelis hskim
“Maka sidang ini kita tunda pada tanggal 14 Agustus 2024 mendatang,”kata hakim ketua sidang Eka Prasetya Budi yang didampingi Ferry Hardiansyah dan Ismail Gunawan masing-masing selaku hakim anggota, Selasa (16/7) sembari memukul palu di meja hijau.
Sidang yang hanya hitungan menit ini dan hanya memeriksa documen legal standing penggugat dan pemeriksaan para pihak yang hadir.
Menurut ketua Umum AJPLH Soni, saat diwawancarai awak media, usai persidangan berharap, dampak lingkungan minta objek perkara agar dipulihkan dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
“Kita lihat sidang kedua tanggal 14/08/2024 apakah pihak tergugat akan hadir atau pihak tergugat akan menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam sidang-sidang berikutnya “tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)