Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Upaya Bupati Kabupaten 50 kota H.Safaruddin,SH.Dt Bandaro Rajo Mengenai jalan Payakumbuh-Lintau mulai dari Kecamatan Luak hingga Lareh Sago Halaban, patut di acungi jempol,Senin (15/7/2024)
Dimana masyarakat kabupaten 50 kota bersyukur jalan yang sudah lama rusak, dan nyaris tak layak dilewati tersebut, sebentar lagi akan segera diperbaiki pemerintah dan sudah dialokasikan anggarannya oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 ini.
Terlepas dari Perhatian untuk masyarakat lima puluh kota dari Bupati Safaruddin, Jalan yang rusak parah ini,bupati langsung menemui Gubernur Sumbar H.Mahyeldi Ansharullah.Beliau mengatakan telah dianggarkan Rp 98 miliar untuk perbaikan jalan Payakumbuh-Sitangkai (Lintau).
” Alhamdulillah, Gubernur Sumatra Barat H.Mahyeldi menyampaikan insyaallah di tahun 2024, perbaikan jalan di Luak dan Lareh Sago Halaban yang ada di ruas Payakumbuh-Sitangkai akan kita laksanakan pembangunan melalui dana Instruksi Presiden senilai Rp 98 miliar,” ungkap Bupati.
Gusnedi/Caguik, sebelum nya artis sinetron yang pernah menjajal dunia perfilman pada tahun 2000 an di Indonesia juga turut memberikan komentar positif yang ada di kabupaten 50 kota maupun, kota payakumbuh. Perihal jalan yang rusak parah di lareh Sago halaban beliau sangat prihatin terhadap jalan tersebut.
” Semoga jalan akses satu satunya penghubung ke kota Payakumbuh di perbaiki oleh pemerintah pusat maupun provinsi karena sejak sekitar tahun 2017 sampai 2024 masih rusak parah dan sulit di lewati,” Ungkapnya.
Terkait jalan rusak ini, Gusnedi sudah sering diskusi dengan Muhammad Iqbal selaku wakil ketua Komisi 5 DPR RI.Insyaallah Muhammad Iqbal mengatakan saat ini kita tinggal menunggu persetujuan dan pencairan dari kementerian keuangan,nanti untuk selanjutnya kita bicarakan dan diskusi kembali,” Tambahnya.
Jalan lintas provinsi Sitangkai menuju Payakumbuh seperti kita ketahui jalan tersebut saat ini mengalami kerusakan parah,akibat tonase truk bermuatan galian C melebihi daya angkut,namun pemerintah kabupaten 50 kota tidak bisa berbuat apa-apa karena jalan tersebut merupakan jalan penghubung dua daerah, jika Pemerintah kabupaten melakukan perbaikan tentu akan menyalahi aturan dan akan dapat sanksi hukum, oleh sebab itu terkesan Pemerintah tidak memperhatikan jalan yang rusak, padahal masih berada di tengah ibu kota kabupaten, hal tersebut terkendala kewenangan yang berlaku.
Selama ini yang masyarakat tahu jika jalan rusak Pemerintah kabupaten harus segera memperbaikinya, dan Pemerintah kabupaten bukan tidak mau memperbaiki jalan yang rusak. Sekali lagi dalam pembangunan atau pemeliharaan jalan ada pembagian kewenangan masing-masing, dengan demikian jika masyarakat semuanya sudah mengetahui sejauh mana kewenangan Pemerintah Kabupaten kedepan tidak ada lagi masyarakat yang berpendapat jika jalan rusak tidak segera diperbaiki selalu menyalahkan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini.
” Bahwa jalan Payakumbuh – Sitangkai merupakan tanggung jawab pihak dinas Provinsi yang mana pengajuan ini telah disetujui pihak pusat serta menunggu DIPA atau dari keuangan kementerian PUPR,” karena jalan ini bukan tanggungan namun bupati telah mendorong ke pemerintah pusat dan provinsi tambahnya”.
Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan. Sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.
Salah satu warga tokoh masyarakat Al Menuturkan ke awak media semoga keinginan masyarakat kecamatan luak dan kecamatan Lareh Sago Halaban bisa terwujud dengan rencana perbaikan ini.
” Salah satu Kami bersyukur, semoga memang akan segera terwujud pembangunan jalannya,” ungkapnya.
” Kami ingin jalan dibangun dengan kualitas yang sesuai dengan beban kendaraan yang akan melewatinya. Sehingga jalan tidak mudah rusak seperti sebelumnya,” kata Al salah seorang warga kecamatan Lareh Sago Halaban tutup warga.
Editor Arul