Sumbar24jam.com,Padang :
Kuasa Hukum Ahli Waris Kallista Ryantori dari Konsultan Hukum Sirhan Hawary, Mayjen TNI (Purn) DR.Agus Dhani Mandaladikari,S.H.,M.Hum, pada hari senin 08/07/2024 mendatangi Polda Sumbar di Jln Jenderal Sudirman No,55 Kota Padang untuk menanyakan hak Paten Pondasi KJRB nomor : IDP00873 milik almarhum Ryantori yang mana dalam poroses hukum saat ini di Polda Sumbar di laporkan pihak lain yang menyatakan bahwa hak paten milik Ryantori tersebut meniru.
“Benar kami kuasa hukum Kallista Ryantori, anak ahli waris dari almarhum Ryantori sebagai terlapor datang kepolda sumbar untuk menanyakan kok bisa kasus ini dinaikan ke penyidikan, sementara penemu awal dari teknologi Kontruksi Sarang Laba- Laba adalah benar Ir Ryantori dan Ir Sitjipto,”ungkap Agus Dhani
Malah Kasus perdatanya saat ini juga masih bergulir di pengadilan niaga jakarta, kan harusnya kasus di Polda Sumbar untuk sementara dihentikan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kasus sengketa hak paten ini ,”terang agus dhani
Agus Dhani menambahkan bahwa kemenkumham republik indonesia pada 28/05/2024 juga telah menerbitkan sebuah surat yang menyatakan bahwa hak paten Pelapor dengan Terlapor di Polda Sumbar itu memiliki hak paten yang berbeda.
“Jadi sudah jelas Paten Nomor : IDP0018808 dengan Paten Nomor : IDP 00043873 sesuai dengan database yang terdapat pada direktorat jenderal kekayaan intelektual memiliki klaim yang berbeda dan masing-masing Paten tesebut memiliki patentabilitas (kebaruan dan langkah inventif).
Dan Paten No.IDP0018808 dengan judul “Perbaikan Kontruksi Sarang Laba-Laba” (PKSLL) sudah berakhir masa perlindungannya sejak tanggal 28 Januari 2024 sehingga Paten tersebut menjadi milik publik (publik domain) sehingga tidak lagi mendapat perlindungan.
Sebelumnya Kemenkumhan Republik Indonesia telah Membekukan Sertikat Paten Perbaikan Konstruksi Sarang Laba – Laba (PKSLL) nomor : IDP0018808 tanggal 31 Oktober 2019, dikarenakan adanya fakta bahwa pengalihan hak dari inventor Ir Ryantori dan Ir.Sutjipto kepada PT. Katama Suryabumi bukan merupakan pengalihan hak melainkan hanya surat kuasa.
“Dan PT. Katama Suryabumi merasa keberatan atas pembekuan Paten yang diilakukan Dirjen HKI KemenkumHam tersebut, melakukan upaya hukum menggugat Dirjen KI Kemenkumham ke PTUN, namun hasilnya gugatan mereka ditolak.
Yang anehnya lagi dalam kasus ini yang menjadi terlapor kembali adalah Kallista Ryantori, anak ahli waris dari almarhum Ryantori, apa bisa kasus pidana diwariskan kepada anaknya,” ucap Agus Dhani
Jadi kami minta kepada Kapolda sumbar c/q Dir Krimsus Polda Sumbar untuk menghentikan kasus ini untuk sementara agar adanya kepastian hukum terhadap perdatanya dahulu yang masih berjalan di Pengadilan Niaga di jakarta.
Dan klain kami juga siap untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku karena sudah jelas bahwa adanya peryataan dari Kemenkumham bahwa hak Paten yang dimiliki pelapor dan terlapor berbeda.
Sampai dengan terbitnya berita ini pihak Polda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi awak media belum memberikan jawaban kepada awak media terkait laporan terkait sengketa hak paten kepada Kalistata Ryantori anak ahli waris almarhum Ryantori penemu Pondasi PKSLL dan Pondasi KJRB……Bersambung.(Team Redaksi)