Padang :
Ketua Umum AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA pada hari kamis 20/06/2024 mengirimkan surat resmi ke Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan Dinas Penanaman Modal Dan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat terkait izin pertambangan PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) di Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas DPMPTSP untuk menunda izin lingkungan yang diajukan oleh PT.MAC (Mega Asri Cemerlang).
Pada saat memasukan surat ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat awak media yang mendampingi ketua umum AJPLH langsung diterima langsung oleh kepala dinas ESDM Bapak Herry Martinus.
Bapak Herry Martinus menyebutkan bahwa PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) baru memiliki izin SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) dan belum memiliki izin lingkungan dan saat ini masih proses izin di Dinas Lingkungan Hidup,”ucapnya
“Dan harusnya jika belum memiliki izin lingkungan PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) belum boleh melakukan aktivitas pertambangan. Dan dalam surat rencana pertambangan yang kami keluarkan dari ESDM menyebutkan bahwa belum boleh melakukan aktivitas jika belum memiliki izin lingkungan dan izin lainya.
Soni menambahkan bahwa hari ini telah membuat surat pengaduan ke Polda Sumbar c/q Dir Krimsus dan juga memasukan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkungan hidup ke PN Negeri Padang.
Sebelumnya pihak dari PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi/hak jawab kepada beberapa awak media yang telah memberitakan bahwa “PT.MAC Belum Memiliki Izin Lingkungan tapi sudah lakukan Penambangan” dan merasa keberatan atas pemberitaan tersebut.
“Tapi kenyataanya dari dinas terkait benar mengatakan bahwa PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) belum memiliki izin lingkungan tapi kenapa keberatan,kan aneh,’terang soni
Harusnya kuasa hukumnya bisa membedakan mana SIPB dan yang mana izin lingkungan , karena izin berusaha bidang pertambangan bukan hanya izin SIPB saja harus melengkapi izin lainya juga yang salah satunya adalah izin lingkungan.
Ini jelas bertentangan dengan Pasal 109 Undang-undang No.32 Tahun 2009 yang mengatur pidana izin lingkungan dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah).
Dan kami para pemerhati lingkungan hidup juga di lindungi undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Yang Menyebutkan Bahwa Setiap Orang Yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat Tidak Dapat Dituntut Secara Pidana Maupun Digugat Secara Perdata,
‘Karena gugatan sudah kami daftarkan dan laporan juga sudah kami masukan ke Dir Krimsus Polda sumbar kita jalani saja proses hukum kedepannya,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)