Padang:
LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) kembali menyorot kegiatan penambangan PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) dan PT.Rimbo Peraduan yang telah melakukan penambangan di pulau mentawai tanpa izin lingkungan.
Saat awak media konfirmasi ke kepala dinas ESDM Provinsi Sumbar Bpk Herry Martinus terkait izin PT.MAC beliau mengatakan bahwa izinya berupa SIPB dan sekarang sedang proses izin lingkungandi LH,”terangnya
Kemudian saat awak media menghubungi Kabid P2KPHL DLH Sumbar Bpk Teguh Ariefianto beliau mengatakan bahwa saat ini sedang berada di tanah suci.
Noben Darma,SP Sekertaris Jendral Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia, minggu 16/08/2024 mengatakan kepada awak media akan membuat laporan ke gakkum klhk terkait kegiatan yang dilakukan oleh PT.MAC dan PT.Rimbo Peraduan di pulau mentawai tersebut.
‘Benar kami akan membuat laporan resmi ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terkait aktivitas yang telah terjadi selama ini karena PT.MAC baru memiliki izin SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) dan belum memiliki izin lingkungan tapi sudah melakukan penambangan dan merusak lingkungan,”ungkap noben.
“Bukan itu saja lokasi tambang yang diambil materialnya oleh PT.MAC dan PT.Rimbo Peraduan diduga berada dalam kawasan hutan sesuai titik kordinat yang di ambil oleh LSM Lingkungan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sesuai SK 35 Kawasan Hutan Provinsi Sumbar,”terang noben.
Dan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Terpisah Soni,S.H.,M.H Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menyebutkan jika PT.MAC dan PT,Rimbo Peraduan melakukan penambangan tanpa izin persetujuan lingkungan berarti mereka telah melakukan pelanggaran dan bisa dipidana jika kasus ini dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum).
“Karena melakukan penambangan batuan tanpa izin lingkungan bertentangan dengan Pasal 109 Undang-undang No.32 Tahun 2009 yang mengatur pidana izin lingkungan dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp.3000.000.000,- (tiga miliyar rupiah),”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)