Pasaman Barat,Sumbar24jam.id – Terkait dugaan korupsi dana desa nagari ujung gading, pasbar, realisasi anggaran pada tahun 2023, sejumlah 764 juta rupiah, Saripada, S.Pd.I, seorang Pj. Wali nagari ujung gading pasaman barat, sumbar, kembali dilaporkan ke kantor kejari pasaman barat dan ke kejati sumatera barat di padang, pada kamis (13/06).
“Jika saja memungkinkan, atau jika nanti ada kendala yang aneh kami temukan dalam proses penyidikan hukumnya, maka bisa saja akan lanjut lagi kami laporankan ke kantor KPK atau komisi pemberantasan kotupsi di jakarta. Sehingga tidak ada yang menyangka kalau kasus ini mentok dan padam. Jangan ada yang bermain-main dengan korupsi. Kasihan uang negara. ” Ujar salah seorang tim harimau pasaman.
Berita yang dilansir dari salah satu media online www.Kawalbangsa.com merilis menurut keterangan dari salah seorang master pada tim harimau pasaman bahwa kenapa laporan ini diperkuat lagi ? atau kenapa laporan ini di ulang baru ?
Sebabnya Ialah karena didapat informasi bahwa pelapor pertama beberapa waktu sebelumnya diduga telah masuk angin dan diduga telah dibujuk dengan uang jutaan rupiah oleh tiga orang oknum yang telah dikantongi nama-nama mereka dan berikut barang buktinya, baik berupa rekaman dan beberapa bukti kuat lainnya.
“Diduga terlibat pula dalam pem-bujuk-an itu seorang oknum pejabat elit di pemda. Insya Alloh akan berlanjut oknum yang tiga orang ini jadi terlapor lagi ke pihak hukum karena bisa dijerat dengan pasal gratifikasi, menghalangi penegakan hukum, dan pasal-pasal lainnya.” Ujar master hukum pada tim Harimau pasaman.
Laporan kedua ini dilaporkan ke kejari di kota simpang empat dan ke kejati di kota padang oleh pelapornya inisial HF bersama tim khusus dari Group Harimau Pasaman, pada kamis sore ( 13/06).
Wali nagari bapak Burhan. Wali nagari devinitif sebelum Pj. wali nagari ujung gading yang sekarang, beliau sosok yang dianggap bersih. Tidak mau main main dengan dana dari negara.
Alangkah eloknya jika saja bapak Pj. wali nagari UG mintak nasehat dari sesepuh adat dan tokoh- tokoh ujung gading dalam pengelolaan dana desa yang bersih. Sehingga Dana desa tersebut aman dan berdaya guna.
Sebagaimana diketahui dana desa realisasi tahun 2023 pada nagari ujung gading adalah Rp. 764.000.000. Maka timbul dugaan kuat dana desa tersebut digunakan dengan menyalahi SOP dan aturan terkait.
Ditempat terpisah, awak media kawalbangsa.com menemui beberapa bamus nagari UG disebuah rumah di tempat yang agak sepi, dengan mimik serius mereka menjelaskan,
” Parah. Parah sekali. Pengelolaan dana desa di nagari ujung gading ini diduga sangat kotor. Diduga tidak sesuai SOP. Nanti kami bersedia akan jadi saksi di berbagai tingkatan penegakan hukum terkait kasus ini.” Pungkas beberapa oknum Bamus nagari Ujung gading yang enggan diungkap identitasnya.
“Adapun ketua kelompok- kelompok pelaksana ketahanan pangan dana desa yang hampir 1 milyar ini, berupa usaha pertanian kebun jagung di situak barat yang 19 hektar itu, dan juga ada kelompok peternakan, mereka nanti akan bisa menjadi saksi-saksi dalam kasus ini.
Demikian juga para anggota kelompoknya. Karena mereka adalah pihak yang terima dana dari negara. Tentu ikut pula Kaur keuangan dan sekna nagari ujung gading, serta BAMUS nagarinya, sebagai pihak-pihak yang patut diduga dapat menjadi sumber, untuk membuat terang dugaan korupsi mulai dari semenjak tahap perencanaan, proses, dan pelaksanaannya.
Maka terlihat jelas kemana aliran dana desa ini nantinya. Kami dengar ada dugaan oknum Bamus Ujung gading masa itu yang ikut terlibat.” Terang bapak Arif selaku seorang praktisi hukum dan pemilik firma hukum di sumbar.
” Kami laporkan dengan serius dan dengan niat untuk menyelamatkan dana desa agar tepat sasaran dan berdaya guna buat rakyat. Tidak ada tujuan lain. ” Kata pelapor.
” Ya. Laporan sudah masuk dan terdaftar lengkap. Akan diproses segera sesuai komitmen kejaksaan dalam mengawal dana desa. ” Ujar seorang yang tidak mau disebut namanya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada komentar dari pihak nagari ujung gading. Awak media mencoba terus untuk berkomunikasi. Namun tetap mesti berlaku dugaan tidak bersalah sebelum adanya vonis hakim yang inkrah.(Red*)
Tim