Payakumbuh,- Sumbar24jam.id – Salah satu DPO (Buron) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di kota Payakumbuh pada tahun 2021 silam akhirnya berhasil di ringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh, Kamis (30/05) di Pasar Ibuh Timur.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengungkapkan FO (22) merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua sejak 2021 lalu, kurangnya bukti di lapangan serta minim informasi dari saksi membuat pihaknya kesulitan dalam ungkap perkara ini.
” Alhamdulillah, walau melalui rentang waktu yang cukup panjang tersangka akhirnya bisa kita ringkus, ” ujar AKP Doni.
Berdasarkan keterangan AKP Doni, tersangka FO telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tiga kali pada 2021 lalu itu. Ketiga sepeda motor hasil curian itu kemudian di jual dan hasilnya di pergunakan untuk kepentingan pribadi.
” Lokasi pun berbeda, dua kali di lakukan di sebuah kedai tuak di Pasar Ibuh, dan satu lagi di jorong Sikabu-kabu, beber AKP Doni lagi.
Pihaknya juga menyayangkan terhadap usia pelaku yang masih tergolong belia namun sudah melakukan kejahatan yang merugikan orang lain.
Tersangka FO saat ini sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.