Payakumbuh,Sumbar24jam.id – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus seorang tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana penyalaha gunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan di ketahui terjadi di ruas jalan Khatib Sulaiman Jorong Padang Ambacang Situjuah Banda Dalam,Sabtu (26/06/24)
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berinisial HD (28) ini merupakan informasi yang di terima dari masyarakat yang kemudian di tanggapi dengan ” Quick Respons ” mencari keberadaan tersangka.
” Alhamdulillah informasi dan usaha kita membuahkan hasil, seorang tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan, ” kata Iptu Aiga kepada awak media, Minggu (16/05) di ruangan kerjanya.
Saat di tangkap dan dilakukan penggeledahan di TKP terhadap HD, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di pegang tersangka dengan tangan kiri.
Kepada polisi, HD mengakui mendapatkan narkotika tersebut dengan cara di beli dari seseorang bernama Petra (DPO) seharga Rp 500.000,-, yang kemudian akan di jual lagi kepada sesorang bernama Adek (DPO).
Dalam kurun waktu bulan Mei ini, diketahui Sat Narkoba telah mengungkap puluhan kasus narkotika. Belasan Pengedar, perantara, pemakai bersama barang bukti berhasil di amankan oleh satuan yang bermarkas di Jl Pahlawan No 33 Labuah Basilang ini.
” Tidak ada ruang bagi orang-orang yang terlibat Narkoba di Kota Payakumbuh, sudah menjadi komitmen bersama bahwa narkoba adalah media penghancur bangsa, untuk itu kami Satuan Narkoba Polres Payakumbuh bersama masyarakat tentunya, akan terus berusaha mempersempit dan meringkus segala hal yang berhubungan dengan narkotika jenis apapun, ” pungkas Aiga.