Sumbar24jam.id|Pessel – Polisi meringkus seorang petani berinisial I (53) karena kasus pemerkosaan. Korban perkosaan itu seorang wanita Umur (27) keterbelakangan mental.
Yose mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada November 2023 yang lalu di tepatnya di Kampung Buluh, Nagari Nyiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. Korban yang menderita keterbelakangan mental tidak tahu atas apa yang diperbuat kepadanya.
“Korban seorang wanita yang kami kategorikan tidak berdaya karena mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak dapat berpikir seperti layaknya orang dewasa,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose
“Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 19 April 2024,”Sambungnya
Tersangka kini ditahan di Polres Pesisir Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Dia dijerat pasal Pasal 286 KUHP.
“Kami menghimbau kepada orang tua atau lingkungan adat di keluarga agar selalu memperhatikan anak kemenakan apalagi perempuan tersebut rentan akan mengalami kejahatan,” ujar Hendra.(Al)