Sumabar24jam.id|Pessel – Pengadilan Negeri Painan menggelar Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Pemilu dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman. Sidang yang digelar pada Kamis (18/4) tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono.
Berdasarkan Fakta Persidangan Saksi Asmawati selaku Kepala Bidang Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Padang menyebut Nama It Arman tidak tercantum dalam Daftar Peserta Ujian Paket C tahun 2017/2018 dari Dinas Pendidikan Kota Padang yang didaftarkan. Saksi Asmawati juga menyebut bahwa ijazah tersebut palsu lantaran NISN yang terdapat pada Ijazah It Arman terdaftar atas nama orang lain yakni Alfi Ferdiansyah.
“Nama It Arman tidak terdaftar pada Daftar Peserta Ujian Paket C tahun 2017/2018 dari Dinas Pendidikan Kota Padang yang didaftarkan oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara. Namun NISN 9994485727 yang tertera pada ijazah It Arman, pada data tersebut terdaftar atas nama Alfi Ferdiansyah. Dengan itu saya mengambil kesimpulan bahwa ijazah tersebut palsu,” ungkap Asmawati.
Saksi lainnya yakni Sherly selaku operator Aplikasi silon dalam persidangan juga membenarkan bahwa benar Ijazah tersebut yang di input ke Aplikasi Silon untuk mendaftar sebagai bakal calon di KPU.
“Benar yang itu, kemarin sudah disita oleh penyidik untuk keperluan penyidikan,” ujar Sherly menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, Kepala Yayasan Bhakti Ibu Nusantara Rita Widyawati, terlihat berbelit-belit saat menjawab pertanyaan hakim. Bahkan hakim sempat menegur saksi, lantaran keterangan saksi yang tidak konsisten.
“Jangan ragu-ragu buk, kami jadi bingung nih. Ini kita sidang cepat, saya minta saudara saksi jangan seperti ini. Ini baru saya yang tanya, belum Hakim yang lain, Ini nanti jadi lama sidangnya,” tegur hakim Ketua.
Dalam kesaksiannya Rita Widyawati menyebut bahwa ia tidak memperhatikan kolom tanggal dan tahun, saat menandatangani surat keterangan dari Ijazah It Arman yang telah berganti NISN, lantaran tanggal dan tahun yang tertera pada Ijazah dan Surat Keterangan tersebut sama.
“Waktu itu saya tidak melihat tanggal tahunnya pak, dan saya kurang sehat. Karena berkas nya banyak jadi saya tanda tangan saja,” ujarnya.
Dalam persidangan yang dilakukan secara maraton tersebut, juga langsung menghadirkan saksi ahli yakni Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Pidana Pemilu.
“Mengacu pada Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, menggunakan dokumen palsu intinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” ungkap Ahli Pidana Pemilu Khairul Fahmi.
Sidang yang dilaksanakan secara marathon tersebut menghadirkan 5 orang saksi dan 2 orang ahli sekaligus pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Rizky Al Ikhsan, Menyebut Bahwa Terdakwa IT ARMAN Pgl IT Bin SYARIFUDDIN. pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 11.47 Wib, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl. H. Ilyas Yakub Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.(Al)