Sumbar24jam.id|Pessel – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap dua orang pelaku dalam perkara mengangkut hasil hutan jenis kayu tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah, Senin (1/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Kampung Medang, Kenagarian Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Pelaku adalah Syahribul CH panggilan Ibun (52) dan Dodi Gusdianto panggilan Dodi (50). Keduanya merupakan warga Limau Sundai, Kenagarian Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir,” ujar AKP Andra Nova melalui keterangan resminya yang diterima wartawan, Selasa (2/4).
Andra Nova mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku panggilan Ibun, bahwa dia yang memiliki hasil hutan jenis kayu olahan ukuran 6×15 panjang 5 meter sebanyak 67 batang dan ukuran 6×12 panjang 5 meter sebanyak 30 batang yang dibawa menggunakan mobil dump truck jenis Mitsubishi PS 100 warna kuning dengan Nopol BA 8179 BZ milik panggilan Dodi.
“Dari keterangan pelaku Ibun(52), kayu tersebut ditebang menggunakan chainsaw dari hutan, kemudian dimuat di daerah Sianok di dekat PT Dempo Ranah Pesisir,”katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, adapun barang bukti yang diamankan terhadap pelaku yakni satu unit mobil dump truck jenis Mitsubishi PS 100 warna kuning dengan Nopol BA 8179 BZ, kayu olahan ukuran 6×15 panjang 5 meter sebanyak 67 batang, kayu olahan ukuran 6×12 panjang 5 meter sebanyak 30 batang dan kayu olahan ukuran 6×15 panjang 5 meter sebanyak 32 Batang milik panggilan Pudin yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pesisir Selatan.
“Terhadap kedua pelaku panggilan Ibun(52) dan sopir panggilan Dodi(50) beserta barang bukti dibawa ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ucapnya lagi.