
Mentawai-Dody ditangkap kembali di daerah Batu Malang Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu (20/03/24).
Oleh Tim gabungan, Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Informasi itu disampaikan melalui press release oleh Riza Kasi Kejaksaan Negeri Tuapejat Kep. Mentawai , Dody terpidana kasus perkara Pengadaan Situs Web Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kemudian hari ini diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Kepulauan Mentawai bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian langsung dibawa ke Padang, selanjutnya dieksekusi ke Rutan Klas IIB Padang di Anak Air.
Melakukan tindak pidana korupsi Bersama dengan Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko, (buronan yang berhasil ditangkap kembali oleh Tim Tabur kejaksaan pada bulan Maret 2022 (5/3/2022) di Sidoarjo).Melakukan tindak pidana korupsi Bersama dengan Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko, (buronan yang berhasil ditangkap kembali oleh Tim Tabur kejaksaan pada bulan Maret 2022 (5/3/2022) di Sidoarjo).
Pasal yang dilanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010.
– Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan,
– serta uang pengganti sebesar Rp963.750.000,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Modus perkara : Bahwa pelaksanaan pembuatan situs web tersebut tidak selesai sesuai kontrak, penerimaan barang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, dan pelatihan tidak terlaksana. Tetapi anggaran tetap dicairkan 100%.
Perbuatan Terpidana merugikan keuangan Negara sejumlah Rp994.750.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. (Team)