Padang–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rusuah (AJAR) menyurati sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) di daerah itu.
Ketua Umum LSM AJAR Soni S,H. M,H.C,Md. mengatakan, penyuratan sejumlah tempat hiburan malam di kota Padang tersebut bahan konfirmasi, Klarifikasi dari LSM AJAR.
Sebab, menurutnya dari data informasi dan lapiran yang diterima dari masyarakat ada dugaan pelanggaran perda yang dilanggar pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Terkait Izin hiburan malam pelaku usaha harus memiliki izin perda no 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat” ujarnya di Padang, Senin (22/1/2024).
Ia menjelaskan, sejumlah tempat yang diduga melanggar, di jalan Diponegoro, Belakang Tangsi, kecamatan Padang Barat, Kota Padang, termasuk di kecamatan Padang Selatan. Diantaranya, Anggel’sWing, Viktoria, Tee Box, ClassiC, Damar Rus, Ampidos, The Axana, Happy family, Evi cafe resto, Fantasi, Paradise dan tempat lainnnya.
Laporan masyarakat tentang adanya usaha hiburan malam yang telah mengakibatkan rusaknya generasi muda karena mereka melakukan aktivitas usaha sampai menjelang subuh.
“Dari sini kita perlu, konfirmasi ke pengelola tempat hiburan malam. Karena ini merupakan peran serta mesyarakat sebagai sosial kontrol Dari Media dan kita sebagai LSM Berpartisipasi melakukan pengawasan dalam rangka penegakan Perda dan mengawasi laporan informasi dari masyarakat,”terangnya.
Sesuai ketentuan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, izin operasi diatur sampai pukul 12.00 WIB.
Namun, dari laporan masyarakat jam 04.00 WIB, masih banyak tempat hiburan malam yang buka di kota Padang.
Pewarta : Tim
Editor : Tim Redaksi