Pessel,Sumbar24jam.id – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel berhasil menangkap pelaku cabul anak di bawah umur, Selasa (23/1/2024).
Pelaku cabul bernama SF(43)Warga Lingkungan III RT 018/007 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro Provinsi Lampung dan Kampuang Cimpu Kenagarian Pasar Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova SH,SIK,MH mengatakan, pelaku SF diamankan, Selasa (23/01/2024).
Buruh lepas harian ini diciduk karena kasus pencabulan anak bawah yang dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi Kampung Cimpu Kenagarian Pasar Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan,pada 14 Oktober 2023 lalu.
Ia mengatakan,pelaku diamankan di Kampung Rawang Pasia Nan Panjang Kenegarian Air Duri Kecamatan Sutera,Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Para pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dimana korbannya berinisial(PA),” kata AKP Andra Nova,
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak
“Terhadap perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(AL)