Pessel,Sumbar24jam.id – Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap salah seorang pelaku dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kampung Muara Kandis Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Sumatera Barat Rabu (17/1/2024) pukul 01.30 Wib.
Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, SH.S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Andranova, SH.MH didampingi Kasi Humas AKP. Erianto, S.H.MH , dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso. Mengatakan,” Unit Satreskrim berhasil mengamankan seorang berinisal OK(23) dan (Satu) Unit Mobil Pick Up merk Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi BA 8386 GQ bermuatan Bahan Bakar Minyak.
Lanjut AIPTU. Doni Santoso,
Yang behasil diamankan jenis Solar sebanyak 56 (Lima Puluh Enam) Derijen dengan masing – masing derijen berisikan BBM Solar sebanayak 31 L(Tiga Puluh Satu Liter) dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 1.736 L (Seribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Liter).
” BBM jenis Solar tersebut merupakan BBM jenis Solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU Simpang Lagan seharga Rp.235.000/Derijen dengan perincian Rp.215.000 untuk pembelian BBM jenis Solar sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu Liter) ditambah Biaya KR ( Biaya Pengsian) sebesar Rp.10.000,-/Derijen dan Biaya Scan Barcode sebesar Rp.10.000,-/Derijen,” tegas Doni
Pelaku melakukan dengan cara menggunakan rekomendasi nelayan, namun berdasarkan pengecekan dilapangan surat rekomendasi nelayan yang dipergunakan diduga pelaku tidak berlaku lagi.
Dan elaku diketahui telah berulang kali melakukan Pembelian BBM bersubsidi dan menimbun BBM tersebut di gudang milik Pelaku yang berada di Kampung Muara Kandis Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkapnya.
Hasil pembelian BBM bersubsidi, dan menimbun BBM tersebut dijual kembali kepada Nelayan pemilik kapal serta para pembeli BBM Solar dari luar wilayah Air Haji dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.15.000/Derijen. (AL)