PESSEL – Dimasa kampanye yang hanya tinggal 58 Hari lagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024 Kamis 14 Desember 2023.
Rakor dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Bambang Putra Niko dan Nurmaidi, dan dihadiri Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Nagari/Desa. Kemudian, anggota KPU Ruswandi Rinaldo, Perwakilan Kejari, Polres, Kodim 0311, Dinas Perhubungan, Satuan Pol PP dan Damkar, Badan Kesbangpol, BPKSDM, dan lainnya.
Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Pessel, Azhari dalam laporan menyampaikan, kegiatan ini dilakukan, upaya meminimalkan, dan memetakan potensi pelanggaran, pada tahapan masa kampanye pemilu 2024.
Selanjutnya, untuk memberikan pemahaman, dan sosialisasi kepada panwaslu Kecamatan. Khususnya dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran tahapan logistik pada Pemilu 2024,” ujarnya.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Samaratul Fuad, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Sumatera Barat. Dan, Khairul Anwar, dari Akademisi.
Diharapkan melalui kegiatan ini juga bisa meningkatkan sinergitas antara Bawaslu, dengan stakeholder terkait, ucap Azari.
Pentingnya Identifikasi Temuan Pengawasan, Anggota Bawaslu Pessel, Nurmaidi, menegaskan, identifikasi persoalan dalam temuan pengawasan di lapangan pada setiap tahapan, sangat perlu.
“Identifikasikan dulu. Tambahkan dengan hasil koordinasi bersama Bawaslu, pihak polri, tni, kesbangpol. Kemudian baru disimpulkan,” ucapnya.
Langkah ini, tambah Nurmaidi, sangat disarankan, bagian dari langkah persuasif, dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan yang tidak kalah pentingnya adalah tentang distribusi logistik pemilu 2024.
“Ini juga harus teliti. Upaya meminimalisir adanya persoalan terkait logistik di pemilu,” ujar Nurmaidi.
Selanjutnya, pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan proses penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh KPU Pesisir Selatan.
“Kita (Bawaslu) berharap, dalam intensitas kegiatan pengawas pemilu yang semakin tinggi, para panwaslu kecamatan, dan Desa/Nagari, untuk tetap mengacu ke aturan pengawasan yang berlaku,” ujar Nurmaidi.