Payakumbuh,Sumbar 24jam.id – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus komplotan sindikat pencurian alat komunikasi yang berada pada Tower Base Transceiver Station (BTS) yang beralamat di Jr Pincuran Tinggi Nagari Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten 50 Kota, Jum’at (08/12/2023)
Tersangka Renaldhy (27) dan Ghazi (22) yang merupakan kakak beradik kandung ini di ringkus Tim Buser di sekitaran Jl. Raya Padang Panjang Bukittinggi Padang Laweh Kec. Sungai Pua Kabupaten Agam.
Mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, IPTU Doni Pramadona, S.H yang baru saja menjabat sebagai Kasat Reskrim ini menuturkan bahwasanya pengungkapan sindikat pencurian alat komunikasi Tower BTS ini berawal dari laporan salah satu tekhnisi Tower yang sempat melihat adanya satu unit kendaraan roda empat yang mencurigakan di sekitar tower BTS yang berlokasi di Kelurahan Subarang Batuang Kec. Payakumbuh Barat.
” Iya, kita sempat terima laporan pengaduan dan anggota langsung lakukan patroli kesekitar lokasi, namun tidak menemukan kendaraan sesuai informasi yang di terima, tidak lama berselang kembali mendapat laporan bahwasanya telah terjadi pencurian di sekitaran tower yang berlokasi di Jr Pincuran Tinggi Andaleh. Hal ini di ketahui karena alarm yang berada di kantor salah satu perusahaan telekomunikasi berbunyi, ” ungkap Kasat Reskrim.
Merasa waktu kejadian belum lama berselang, Kasat Reskrim yang langsung memimpin anggotanya di lapangan mengambil inisiatif untuk menyebar anggota ke beberapa wilayah hingga ke Kabupaten 50 Kota untuk memutus ruang gerak pelarian para tersangka.
Dengan bantuan operator tower yang bisa melacak posisi alat yang di curi, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di sekitaran Simpang Napar Kota Payakumbuh menuju arah Kota Bukittinggi.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api, Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh yang di back up oleh personil Jatanras Polresta Bukittinggi ini akhirnya bisa meringkus tersangka di sekitaran Jl Bukittinggi Padang Panjang Sungai Pua Kabupaten Agam.
Selain dua orang tersangka yang di bekuk Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Avanza warna hitam dengan No Pol B 1378 AB, 12 unit Baseband (otak pemancar tower), 100 (seratus) buah SFP (tansmisi radio sinyal) yang total diperkirakan memiliki harga Rp 380.000.000,- , 3 (tiga) unit Handphone merk Oppo A17, Oppo Reno 8T, Oppo Reno 5 milik pelaku dan 1 buah helm proyek.
” Pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang, satu orang yang merupakan salah satu karyawan perusahaan telekomunikasi yang berperan sebagai pemberi informasi dan ikut dalam aksi pencurian berhasil melarikan diri saat akan ditangkap, ” beber IPTU Doni lagi.
Kasat Reskrim menambahkan dua orang tersangka yang di bekuk merupakan komplotan pencurian spesialis Tower BTS yang telah beraksi sekitar 40 TKP di wilayah Sumbar-Riau dan telah melakukan aksi yang sama di Kota Payakumbuh sekitar 7 TKP. (hms/eko)