Padang – Kota Padang juga tidak terlepas dari dunia malam. Sebut saja, dari hiburan malam, hingga tempat tongkrongan muda-mudi tersusun rapi di kota ini.
Bahkan parahanya, sudah menjadi rahasia umum. Berbagai klab malam, kafe, diskotik, karaoke dengan mudah di kota ini, salah satu Hots Station (HS).
Tempat hiburan malam satu ini, beroperasi diatas pukul 02.00 WIB, dini hari. Di dalamnya tersedia pelayanan bar, resto, cafe, hingga pub.
Umumnya, sejumlah jenis usaha tersebut disediakan lengkap minuman alkohol yang diduga tidak ada izinnya, dan diduga lepas dari pengawasan pihak berwenang.
Pantauan Awak media di lapangan, Host Station(HS) tepatnya di Jalan Arif Rahman Hakim,Rana Parak Rumbio, kecamatan Padang Selatan kota Padang terlihat seperti mengabaikan Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Karena sesuai pasal 73 ayat (2), menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB. Namun, di tempat ini bisa beroperasi sampai pukul 04.00 WIB subuh.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Host Station ini selalu ramai dan padat, hingga subuh dan dipenuhi wanita malam dan juga setelah keluar dari tempat pab banyak juga yang sudah mabuk kemudian ada keributan.
Ia mengatakan tutup saja HS ini, setelah keluar pab kemudian ribut, mengganggu waktu istirahat kami saja. Jelasnya dengan nada kesal.
“Setiap malam seperti itu, buka hingga subuh dan banyak wanita malam yang keluar masuk dan juga ada anak di bawah umur,”terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media masih berupaya mengonfirmasi pemilik hiburan malam ini. Namun belum dapat dikonfirmasi dan penjelasan untuk pemberitaan yang berimbang.(Tim redaksi)