Payakumbuh – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi, dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap pelaku dua orang pria warga Kenagarian Tungka Kecamatan Situjuh Limo Nagari, Jum’at (17/11).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H mengatakan pengungkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh mendapat informasi dari pihak jasa ekspedisi JNT yang berlokasi di Labuah Basilang menyebutkan ada paket yang mencurigakan.
” Berbekal laporan tersebut kita mendatangi pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket tersebut, ” tuturnya, Sabtu (18/11).
Diketahui paket tersebut berupa dua kotak karton yang terbungkus lakban dengan rapi. Di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering sebanyak lima paket besar dimasing-masing karton dengan berat 11.3 kg.
Menurut Aiga Putra, Tim Opsnal lalu berkoordinasi dengan pihak JNT untuk menemukan alamat daripada si pengirim narkotika jenis ganja kering tersebut yang merupakan dua orang pria warga Situjuh dengan inisial Pian (30) dan LA (25).
” Setelah menerima informasi akurat perihal alamat tersangka kita langsung menuju alamat yang dimaksud dan berhasil meringkus keduanya dirumah masing-masing di Situjuh, ” tuturnya.
Kepada Polisi, tersangka Pian dan LA mengakui pengiriman tersebut dilakukan atas arahan dari seorang narapidana yang masih menjalani hukuman disalah satu Lapas di Kota Bukittinggi.
” Menurut keterangan keduanya, mereka akan mengirim paketan ganja ini menuju suatu alamat di Kabayoran Baru, Jakarta Selatan atas arahan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan, ” imbuhnya.
Saat melakukan penggeledahan Polisi juga berhasil menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban kuning dan satu paket ganja dibungkus plastik bening di rumah tersangka LA. Total polisi menyita barang bukti sebanyak 11 paket besar narkotika jenis ganja kering, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering, dua unit Handphone merk Realme serta uang tunai sebesar Rp 100.000,-.
” Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Payakumbuh, kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkas Aiga. (hms/eko)