SUMBAR24JAM.id -BEKASI KOTA – Kuasa Hukum Muhamad Gama Radi Fauzan mengunkapkan ada kejanggalan dari rangkaian proses penyidikan terkait kasus penipuan yang dialaminya, Rabu (20/09/2023).
Beberapa kejanggalan dari rangkaian proses penyelidikan, diantaranya :
1. Pada saat pelapor melakukan konsultasi kepada penyidik mengenai pokok perkara, salah satu penyidik dengan inisial TA langsung menghubungi kerabat dari terlapor, yang mana hal ini dirasa janggal kaitannya dengan kerahasiaan proses penanganan perkara dengan membocorkan identitas terlapor kepada pihak luar;
2. Pada saat dilakukan agenda pemeriksaan terhadap saudari Wika sebagai saksi, penyidik tidak melalukan proses penggalian keterangan terhadap yang bersangkutan, dan hanya di arahkan untuk langsung melakukan penandatangan terhadap BAW yang sudah disiapkan dengan alasan sama seperti keterangan yang disampaikan oleh pelapor;
3. Penyidik dirasa tidak komunikatif terhadap permintaan pelapor yang mana pelapor ingin di konfrontir secara langsung dengan pihak terlapor guna memastikan terang benderangnya suatu peristiwa hukum yang dialami pelapor;
4. Penyidik dirasa tidak komprehensif melalukan pengamatan dan pendalaman terkait bukti-bukti baik berupa dokumen maupun saksi yang dihadirkan oleh pelapor ataupun yang berhubungan dengan peristiwa hukum tersebut;
5. Saksi atas nama saudar Sopian Hidayat dirasa oleh kuasa hukum tidak ada kaitannya dengan objek peristiwa hukum pelapor atau dianggap menghadirkan saksi yang bukan bagian dari pokok perkara tersebut;
6. Pelapor tidak mendapat ulasan mengenai hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi saudara Sopian hidayat dan penyidik langsung berkesimpulan degan menerbitkan SP3 tanpa terlebih dahulu melakukan pendalaman secara lebih komprehensif.
Atas dasar kejanggalan – kejanggalan dalam proses penyelidikan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum dengan Mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum terhadap proses penyelidikan pelapor kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Cq. Kasat Reskrim dengan ditembuskan kepada Kasie Propam Polres Metro Bekasi Kota.
Dan pada tanggal 19 september 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Paminal Propam Polres Metro Bekasi Kota terhadap kuasa hukum dari saudara M. Gama Radi Fauzan, Mengirimkan surat permohonan pengalihan penanganan dan gelar perkara khusus untuk dibuka kembali SP3 dgn no: SPPP/B/120/VI/2023/RESTRO BKS KOTA, tertanggal 30 juni 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Cq. Dirreskrium Polda Metro Jaya dengan tembusan Kabag Wasidik Polda Metro Jaya.
Eka Nopie Sagita, SH., MH selaku Managing Partner NS Law Firm. Mengatakan, “Kami dari kantor hukum NS Law Firm telah menerima kuasa dari Bapak M. Gama Radi Fauzan terhitung sejak tanggal 10 agustus 2023 terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. M. Husni, dengan terlebih dahulu mempelajari duduk perkara, dokumen terkait dan fakta hukum lainnya kami berkeyakinan unsur pidana dalam rangkaian kronologis perkara telah memenuhi unsurnya. Dengan fakta bahwa kini laporan klien kami diberhentikan melalui SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan dasar bukan merupakan suatu tindak pidana tentu menjadi kekecewaan para pencari keadilan, hal ini tidak sesuai dengan apa yg telah di gadang – gadang oleh bapak Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Msi yang mana kaitannya tentang citra yang ingin menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, respontibiltas dan transparansi berkeadilan (presisi), budaya pelayanan yang harus mampu mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat sehingga menimbulkan adanya harapan bagi pencari keadilan serta memiliki independensi dan mampu menggali peristiwa sesuai fakta dan melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation (sci),” imbuhnya.
Terpisah, Noprizal, SH, Mengatakan
“Kami selalu kuasa hukum dari pada sdr. M. Gama Radi Fauzan sebagai pelapor kaitannya dengan upaya hukum yang akan kami tempuh setelah terbitnya SP3 kami telah melalukan pemeriksaan di Unit sie Paminal Propam Polres Metro Bekasi Kota dan telah melalukan pendalaman apa yang telah menjadi ketidak profesionalan penyidik terhadap perkara klien kami yang diantaranya diduga tidak melalukan pengamatan atau observasi secara komprehensif dan tidak adanya penelitian dan analisis terkait dokumen sebagai bukti petunjuk yang dapat dilampirkan atau diberikan oleh klien kami, sesuai dengan perkap no 6 tahun 2019 dalam pasal 6 penyidik dalam melakukan kegiatan penyelidikan seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa kejadian dalam hal kegiatan dan tempat yg merupakan objek hukum.
Selanjutnya kami sebagai tim kuasa hukum dari kantor hukum NS Law Firm akan melakukan upaya permohonan pengalihan penanganan dan gelar perkara khusus agar dibuka kembali proses penyelidikan terhadap klien kami, hal ini sesuai dengan surat edaran Kapolri No : SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan tertanggal 27 juli 2018 dalam point 3 huruf C yang pada intinya apabila pelapor maupun penyidik menemukan fakta dan bukti baru (novum) maka proses penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Cq. Wasidik Polda Metro Jaya.
Aryo Tri Indrawan, SH, Mengatakan
Terkait harapan dalam proses penangan perkara di kepolisian,
“Kami berharap melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya Dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dengan kejujuran dan transparansi penyelidikan/penyidikan sesuai motto bapak Kapolri ‘Transformasi Polri Yang Presisi’ Demi tercapainya rasa keadilan dan kepastian dalam penegakan hukum di Republik Indonesia,” tandasnya.
(Red)