Sumbar24jam.id,PESSEL PANSO – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.
Unit Reskrim Ghimau Buluh Polsek Pancung Soal Pesisir Selatan (Pessel) menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 20.00WIB. Tersangka adalah RAP (26) warga Pasar Bukit, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Kapolsek Pancung Soal, AKP Dedi Antonis mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Aqsa, Kenagarian Tiga Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.
“ Ya Setelah dilakukan pengintaian, kemudian datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor merk Honda Genio yang mana saat itu satu orang turun dari sepeda motor yang diketahui inisial RAP(26). Dengan gerak gerik mencurigakan, pelaku berjalan ke arah cucian mobil dan terlihat menyenter sesuatu menggunakan handphone miliknya. Pelaku terlihat mengambil sesuatu di tiang cucian tersebut dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap RAP,” ungkap AKP Dedi.
“Namun saat diamankan pelaku sempat membuang kotak rokok merk Coffe Stik warna hitam dari tangannya. Sementara temannya melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Dedi Antonis.
Selanjutnya, kata Dedi, terhadap RAP dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
“Setelah isi kotak rokok tersebut dibuka, ditemukan 19 paket kecil narkotika jenis sabu. Di hadapan para saksi, pelaku mengakui bahwa ia yang mengambil narkotika jenis sabu dari tiang cucian tersebut,” katanya.
Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pancung Soal untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya.(Aldasman)