- Hanya ada di PN Payakumbuh Pasal 310 Sangsi pidana 5 tahun bisa di vonis bebas.
- Ada motif pidana lain dibalik pasal pasal 310 UU LLAJ dan pasal 359 KUHP
Jakarta,SUMBAR24JAM.id – Peristiwa kematian gadis cantik asal kota Payakumbuh tertanggal 14 Februari 2021masih misteri dan masih menjadi tanda tanya besar di mata masyarakat banyak serta viral dimedia sosial.Namun usaha keluarga besar Tiara Fadilla tak henti sampai disitu saja,beliau masih berjuang untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum yang pasti apakah anak kami dibunuh ato kecelakaan?
Mengutip dari perjuangan keluarga korban serta dilansir dari satu media sesang melakukan klarifikasi sebagai bentuk permohonan ini informasi publik kepada pihak pengadilan negeri Payakumbuh atas putusan bebas pelaku Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 359 KUHP tidak mendapatkan respon.
Hal tersebut disampaikan A. Rachman salah satu jurnalis dengan status sebagai asesor bersertifikat BNSP RI diruang kerjanya PT . Metro Indonesia Online di Jl. Dahlan Ujung No. 1 Depok
Misteri kematian Tiara Fadila 2 1/2 tahun lalu sudah mulai terkuat setelah berbagai portofolio yang diterima redaksi dilakukan uji informasi sebagaimana di atur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 3
wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan berkas yang diterima tim redaksi nomor : B/1926/VIII/WAS.2.4/2021 itwasda tertanggal 21 Agustus 2021 tertanda Kasihan Rahmadi, S.H., M.H dalam keteranganya pada angka 2 ayat (g) point 1 ,” karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain”
Kealpaan yang dimaksud dilansir dari informasi google diketahui artinya adalah adanya suatu perbuatan.
Pasal 310 UU LLAJ menerangkan suatu kecelakaan dengan kerusakan ringan/berat dan adanya korban luka ringan/berat bahkan dapat menimbulkan kematian. Perbuatan apa yang telah dilakukan pelaku sehingga menimbulkan kecelakaan dan kematian itu terungkap fakta didalam sidang pengadilan negeri Payakumbuh ?
Seperti informasi dari masyarakat dan pihak keluarga korban antara korban dan pelaku adalah pasangan kekasih yang selalu berboncengan dengan sepeda motor, dan pada peristiwa kecelakaan unit kendaraan yang digunakan tidak mengalami kerusakan ato tanda tanda goresan pada motor pelaku,cukup aneh dan jadi pertanyaan besar.
Namun pada putusan pengadilan negeri Payakumbuh telah menjatuhkan putusan sesuai petikan putusan nomor : 32/Pid.Sus/2021/PN Pyh pada Selasa, 29 Maret 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, sehingga putusan itu dapat di tafsirkan putusan BEBAS oleh pihak keluarga.
Menurut pendapat A. Rachman selaku asesor pada angka 2 ayat (d) menyatakan hasil Visum Et Repertum pada kecelakaan tersebut tidak terpenuhi alat bukti atas indikasi terjadinya tindak pidana lain.
Pada pasal 133 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal 179 ayat (1) KUHAP
“dijelaskan bahwa penyidik berwenang meminta keterangan ahli kepada ahli
kedokteran kehakiman atau dokter atau bahkan ahli lainnya”.
Maka dalam perkara kematian Tiara Fadila dibutuhkan keterangan ahli dalam penerapan pasal 310 UU LLAJ yang menyebabkan kematian tersebut adalah VeR, dimana didalamnya terdapat penjabaran tentang keadaan korban, baik korban luka, keracunan, atau mati yang tidak diterima/diketahui keluarga korban.
Sehingga menjadi pertanyaan pihak keluarga korban, siapakah ahli kedokteran yang menjabarkan keadaan luka korban dalam sidang perkara yang menyebabkan kematian Tiara Fadila, sedangkan berdasarkan foto foto yang diterima redaksi ada luka lain yang tidak disebutkan pada hasil Visum Et Repertum.
Dilihat dari hasil penelusuran website resmi directory Mahkamah Agung diketahui adanya surat kuasa khusus dalam perkara kematian Tiara Fadila yang tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban.(red*)
Tim Investigasi