PAYAKUMBUH,SUMBAR24JAM.id – Perjuangan keluarga almarhum Tiara Fadila tidaklah sia sia proses demi proses mereka jalani untuk meminta keadilan dan hukum dinegeri ini,walaw itu tidaklah mulus dari Kapolres Kota Payakumbuh,Kapolda Sumbar hingga menarik perhatian lingkup pusat istana saat ini.
Peristiwa kematian putri cantik kota Payakumbuh Sumatera Barat pada 15 February 2021 silam banyak mengundang perhatian publik PN Payakumbuh 32/Pid.Sus/2021 Pyh, pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 dan Pasal 359 KHUP dengan putusan pidana penjara 6 bulan dan menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah di Jalani.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menuturkan keawak media www.Sumbar24jam.id saya selaku pimpinan redaksi bersertifikat asesor di BNSP RI mencoba mengungkap beberapa kejanggalan berdasarkan portofolio yang diterimadari ibu kandung korban Rosmi Dewita.
Pertama :
Surat Kepala Resort Payakumbuh Alex Prawira, SH.,S.I.K tertanggal 6 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI dengan tembusan Kapolda Sumbar dan Itwasda Sumbar.
Dalam surat pada angka 2 menerangkan “Pada hari Minggu, tanggal 14 February 2021 sekira jam 03.30 wib SPKT Polres Payakumbuh menerima laporan kejadian Laka Lantas di jalan M. Syafei Kel. Padang Tnggi Kec. Payakumbuh Barat dengan pelapor yang mengaku dari keluarga Tiara fadila (Korban)”
Sesuai kode Etik Jurnalis Pasal 3,
Apakah Rosmi putusan Hakim menimbang atau mengungkap fakta dipengadilan sbb:
Diketahui melalui surat dari Komisi Kepolisian Nasional Nomor: B-1510D/Kompolnas/10/2021 yang ditujukan kepada Sdr. Hendra Warman, S.H selaku kuasa hukum keluarga korban, pada angka 2 point (a) “Bahwa Polres Payakumbuh telah menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban An. Tiara Fadila meninggal dunia dengan laporan polisi Nomor: LP/A/13/II/2021/Res-Lantas tanggal 15 February 2021”
*Tidak ada kesesuaian waktu meninggal apakah di tanggal 14 atau 15 February 2021.
dan surat keterangan kematian yang di keluarkan RS Adnaan WD kota Payakumbuh yang di tanda tangani oleh dr. Rizka Amelia pad 16 February 2021 yang menerangkan ” Tiara Fadila (No. RM: 14 12 26) meninggal pada tanggal 15 February 2021 pukul 01.20 wib“.
Surat Visum Et Repertum No. 445/075/RM/RSUD II 2021 tertanggal 15 February 2021 (1 hari lebih dahulu keluar daripada surat keterangan kematian)
Adik Kandung Ayah Korban Satrinal mengaku pada malam itu 15 February 2021 benar datang ke Polres Payakumbuh bermaksud membuat laporan polisi, namum tidak dibuatkan.
Nomor: LP/A/13/II/2021/Res-Lantas dari hasil penelusuran diduga laporan bersifat model A sebagaimana di atur dalam peraturan Kepala Kepolisian No. 14 tahun 2012
Pasal 5
(1) Laporan Polisi/Pengaduan terdiri dari :
a. Laporan Polisi Model A; dan
b. Laporan Polisi Model B.
(2) Laporan Polisi Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
(3) Laporan Polisi Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah : Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Maka dapat diambil kesimpulan, apabila laporan polisi bersifat model A, maka ada anggota polisi yang mengetahui sesuai pasal 5 ayat 2.
Sementara Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,
Setelah adanya putusan PN 32/Pid.Sus/2021 Pyh bagaimana pihak keluarga bisa banding ?
Tentunya akan menjadi pertanyaan publik, bagaimana wartawan dapat mempublikasiakan suatu peristiwa jika tidak ada kesesuaian informasi ?
Berdasarkan Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikn dengan mengajukan klarifikasi atau permohonan informasi publik dan jika tidak mendapatkan respon ?
Maka jika nanti Uji Materi di Mahkamah Kontitusi RI dikabulkan atas Putusan PN Payakumbuh 32/Pid.Sus/2021 Pyh layak dibatalkan , pihak keluarga disarankan.(red*)
Tim