Sumbar24jam.id,Padang :
Proyek Pembangunan Gedung Pusat Informasi dan Perpustakaan Universitas Negeri Padang di Jln Prof Dr.Hamka Air Tawar Kota Padang Sumatera Barat mendapat sorotan dari LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media .
Suwandi.,S.H.,M.H . Sekertaris Jendral LSM Lidik Kasus Pusat (Lembaga Investigasi Data Indikasi Kasus Korupsi) yang ditemui awak media sabtu 29/08/2023 mengatakan bahwa diduga dalam pembangunan Gedung Pusat Informasi dan Perpustakaan Universitas Negeri Padang diduga adanaya indikasi merugikan keuangan negara.
“Ini dari hasil investigasi kami bahwa PA dan KPA membuat perencanaan gedung pusat informasi dan perpustakaan Universitas Negeri Padang dengan konsultan perencana PT. Yodya Karya (Perseraon Terbatas) dengan sistem pondasi Bored Pile tetapi yang digunakan tidak Bored Pile dalam proses pembangunannya,”ungkap wandi.
Karena dalam pembangunannya pihak UNP menggunakan pekerjaan tersebut memakai pondasi dangkal dengan Kontruksi Jaring Rusuk Beton (KJRB) dengan bangunan enam (6) lantai yang harusnya gedung pusat informasi dan perpustakaan sesuai dengan kontrak perencanaan melalui /DED dengan sistem pondasi Bored Pile dalam pembangunannya tersebut.
Malah sewaktu paket tersebut di umumkan tetap memakai pondasi sesuai DED dan ternyata di site pelaksanaanya memakai pondasi dangkal dan konsultan perencanaan juga tidak ikut disertakan.
“Dan sudah jelas bahwa ini telah menyalahi aturan dan pemborosan uang Negara hingga miliyaran rupiah karena dalam perencanaanya telah menggunakan uang negara hingga miliyaran rupiah,”terang wandi.
Kami juga dari LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) Selasa 08/08/2023 sudah meminta penjelasan kepada Rektor Univesitas Negeri Padang dan PPK Proyek Gedung Pusat Informasi dan Perpustakaan Universitas Negeri Padang secara tertulis terkait permasalahan ini untuk keseimbangan informasi yang telah kami terima di lapangan.Agar dapat kami perbandingkan selaku sosial kontrol untuk dapat membawa dugaan ini keranah hukum dan sudah diterima staff rektor ibuk merindu surat yang kami kirimkan tersebut.
Namun dengan sampai saat ini surat yang telah kami kirimkan belum mendapatkan balasan dari pihak Rektor Uiversitas Negeri Padang,”sebut wandi
Dan kami juga telah mengirimkan surat konfirmasi klarifikasi yang kedua kepada Rektor UNP dan Kejati Sumbar terkait pembangunan Gedung Pusat Informasi dan Perpustakaan Universitas Negeri Padang pada hari Selasa 22/08/2023 namun sampai saat ini belum ada balasan dari pihak UNP dan pihak Kejati Sumbar.
Sebelumnya saat awak media menghubungi salah satu PPK untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut dan beliau menyebutkan bahwa sudah melaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang ada dan kami dari UNP ada tim pendampingan pelaksanaan dengan Kejati Sumbar,”sebut salah seorang PPK
Intinya kami mempertanyakan terkait adanya perubahan perencanaan dari Bored Pile ke Kontruksi Jaring Rusuk Beton (KJRB), siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya ini, karena jika suatu hari pembangunan ini bermasalah dan terjadi permasalahan orang yang bertanggung jawablah harus ada karena kami dari LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media akan membuat laporan,”tegas wandi
“Dan kami tidak akan melaporkanya didaerah, kami akan melapokanya langsung ke pusat ke KPK dan Kejagung,”tutup wandi.….Bersambung.(Team Redaksi)