SUMBAR24JAM.ID, PADANG, SUMBAR
PADANG, SUMBAR24JAM.ID — Hebohnya tindakan polisi yang mamasuki Mesjid Raya Sumbar dengan membawa sepatu ketempat ibadah dengan bertujuan memaksakan masyarkat memulangkan ribuan pendemo dari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Pengusiran bernuansa pelecehan terhadap Agama Islam dan Kemerdekaan menyampaikan pendapat didepan umum, dengan terjadi upaya pengusiran paksa terhadap maayarakat di Mesjid Raya Sumbar.
Pengusiran tersebut pasalnya, sejumlah warga yang tengah berada di dalam areal Masjid Raya Sumbar diminta untuk meninggalkan rumah ibadah tersebut setelah beberapa hari menginap dan bertahan.
Namun, dari sejumlah tindakan kepolisian itu, insiden oknum polisi yang masuk ke areal masjid dengan menggunakan senjata lengkap dan bersepatu menuai protes, dan beredarnya Video saat polisi menginjak-injak karpet sholat mesjid..
Selain itu, insiden tersebut menuai protes keras dan kecaman dari Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. Bahkan secara terbuka, dia langsung menyurati Presiden RI, Joko Widodo, Menko Polhukam, Mahfud MD, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komnas HAM RI terkait pengusiran bernuansa pelecehan terhadap agama Islam dan kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Bunyi surat terbuja tersebut adalah :
Kepada Yth. Bpk.
– Presiden Republik Indonesia
– Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD
– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
– Komisioner Komnas HAM RI
*Pengusiran bernuansa pelecehan terhadap agama Islam dan kemerdekaan menyampaikan pendapat.*
Bermula dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diusulkan Pemerintahan Provinsi Sumbar terkait Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada daerah Aia Bangih, Pasaman Barat-Sumbar, terjadi upaya pengusiran paksa terhadap masyarakat di Masjid Raya Sumbar. Upaya mengusir jamaah Masjid yang sekaligus demostran terkait ISPO itu mengabaikan nilai-nilai agama, misalnya memasuki masjid tanpa membuka sepatu dan berteriak-teriak. Padahal dalam Islam dilarang berteriak (meninggikan suara) dalam masjid.
Harus diingat oleh aparat bahwa masjid bukanlah tempat masyarat berdemo tapi beristirahat. Tidak terdapat hak aparat negara untuk mengusir masyarakat yang sedang berada di rumah ibadah berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945.
Sebagai bahan pertimbangan bagi bapak berikut kami lampirkan kronologis peristiwa:
1. Wabup Pasaman Barat bersama Polresta Padang mengajak warga air bangis untuk pulang ke air bangis, wabup sudah menyiapkan bus;
2. Utusan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar di Gubernuran Sumatera Barat;
3. Masyarakat bersholawat di mesjid raya, sambil menunggu utusan yang berdialog dengan pemrov sumbar;
4. Tim Polda Sumbar mendatangi warga yang bersholawat dan meminta untuk naik ke bus yang disediakan. Warga tidak mau naik bus;
5. Berikutnya, terjadi proses penangkapan hingga aparat memaksa memasuki masjid tanpa melepas sepatu.
Demikian harapan kami semoga Bapak berkenan membantu dengan memerintahkan aparat bertindak dengan menghormati masjid dan masyarakat.
Salam,
Koalisi Masyarakat Sumbar
CP: Feri Amsari
Redaksi (ST)