SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN, SUMBAR24JAM.ID –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) gelar Fokus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Pemungutan dan Perhitungan Suara Sabtu (24/6/2023) bertempat Hotel Hannah Painan. Dalam rangka mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, terutama terkait metode penghitungan suara, penyampaian salinan berita acara, dan penyederhanaan nomenklatur formulir,
FGD yang dihadiri oleh Plh Sekretaris KPU Pessel, Vinto Askari, dan jajaran itu, dibuka oleh Plt Ketua KPU Pessel, Syafrizal Chan, yang juga merupakan Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu.
Kegiatan itu melibatkan peserta dari perwakilan partai politik, akademisi, Forkopimda, karang taruna, mahasiswa, insan pers, elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya, serta juga terlihat di hadiri oleh anggota Bawaslu Pessel.
Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Syafrizal Chan, dalam sambutannya menyampaikan ada tiga hal yang menjadi pokok pembahasan dalam FGD tersebut.
Pertama metode penghitungan suara di TPS. Perhitungan suara di TPS akan dilakukan secara pararel. KPPS 1, KPPS 2 dan KPPS 3, akan menghitung surat suara Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPPS 4, KPPS 5 dan KPPS 6, akan menghitung surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan dan DPRD Kabupaten.
Kedua, terkait dengan penyampaian salinan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada para pihak agar lebih efektif dan efisien.
“Dan yang ketiga penyederhanaan nomenklatur, formulir-formulir yang membuat rumit pada tingkat bawah. KPU akan mengevaluasi dan menuangkan dalam rancangan PKPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara,” katanya.
Berdasarkan hal itu maka KPU secara berjenjang sangat mengharapkan masukan-masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan regulasi Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu serentak 2024 tersebut.
“Masukkan dan tanggapan ini tidak saja dari tingkat penyelenggara peserta pemilu, tapi juga dari para akademisi. Karena apa yang menjadi diskusi kita hari ini akan diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU RI,” jelasnya .
Ditambahkannya bahwa sebagai masukkan bagi peserta FGD, sehingga KPU Pessel mendatangkan narasumber untuk menyampaikan beberapa materi yang berkaitan dengan tiga hal tersebut.
“Narasumber yang kita datangkan adalah Mantan Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, periode 2013-2018 dan 2018-2023. Dari itu saya berharap peserta FGD dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, dan memberikan masukan yang konstruktif terhadap rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024,” jelasnya.
Mantan Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar dalam menyampaikan sebagai narasumbernya mengatakan, “kalau kita baca teks undang-undang Pemilu perhitungan suara itu kan hanya dimungkinkan dilakukan oleh satu grup saja yaitu KPPS karena ada ketentuan penghitungan suara itu dipimpin oleh ketua KPPS dan bahkan turunannya kewenangan mengesahkan surat suara itu hanya oleh ketua KPPS konsekuensinya tidak boleh ada grup lain di dalam TPS itu untuk menghitung data.
Konsekuensi pada waktu yang terpakai di TPS satu kelompok menghitung 5 jenis pemilihan lalu menyalinnya ke salinan hasil itu bisa sampai dua hari jadi hari pencoblosan sampai hapus satu sehingga KPU ada ide penghitungan itu dibuat panel atau paralel dengan terlebih dahulu menyelesaikan aspek regulasinya misal karena yang berwenang mengesahkan surat suara itu adalah ketua KPPS maka harus diberikan surat mandat oleh ketua KPPS kepada salah satu anggota yang memimpin perhitungan di panel lain KPU.
Artinya ada dua panel perhitungan suara panel pertama menghitung secara presiden dan DPD dipimpin oleh ketua ketua KPPS dan dibantu dua anggota KPPS panel.
Kedua untuk penghitungan DPR dan DPRD ada empat anggota KPPS itu yang salah satunya menerima mandat dari ketua KPPS untuk memimpin perhitungan suara dua ini Paling memungkinkan karena ada kaitannya dengan saksi ketersediaan saksi saksi pilpres dan DPD kan beda nih saksi Pileg DPR dan DPD satu saksi sehingga secara SDM atau personil semuanya masih terakomodir berarti di panel 1 ada saksi presiden dan DPD panel 2 saksi parpol dengan cara begini saya yakin waktu yang terpakai terpangkas di TPS Desa biasanya pas perhitungan bisa sampai 5 jam sampai magrib atau bahkan berlebih ini bisa terpangkas sangat efektif, ” katanya.
Lanjut Epaldi panggilan akrabnya, ” pertama perlu distimulasikan dibuat simulasi penghitungan suara di TPS dengan 2 panelnya sehingga bisa lebih akurat kesimpulan kita Apakah 3 dan 4 ini mencukupi seandainya tidak mencukupi menurut saya bisa dikaryakan dua Pam, kan ada 9 sebetulnya karena dalam dalam peraturan KPU tentang badan TPS itu sudah menjadi bagian dari hierarki penyelenggara beda dengan dulu.
Penyelenggara pemilu tugas tambahannya kalau di panel dengan anggota Pan TPS di karya akan menjadi pembantu KPPS misalnya dia memegang atau melipat suara maka harus berkomunikasi KPU dengan polisi memastikan ada polisi dan mungkin bko TNI di situ untuk keamanan, ” tutupnya. ( Red, ST)