Hakim Menolak Sidang Perkara Praperadilan Terhadap Kapolsek Koto XI Tarusan di PN Painan
SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN, SUMBAR24JAM.ID — Sidang perkara Praperadilan nomor 2/PID. PRA/ 2003 PN. PNN Tanggal 25 Mei 2023 yang diajukan oleh Eliza Chan panggilan Eng Bin Sumaria melalui kuasa hukum yang bernama Alfi syukur SH, Dr. Rudi Chandra, Srinoval Moelyadi, SH, Adhi Putra, SH Dkk pemohon terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam hal ini sebagai termohon 1 Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat disebut sebagai termohon 2 Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan CQ Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan disebut permohonan tiga dan Kepala Kepolisian Sektor Tarusan, cq kepala unit satuan reserse kriminal Polsek Tarusan Polres Pesisir Selatan bermohon 4 yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri Painan nomor 2/Pid.Pra/2023.
Dalam sidang perkara Pra Peradilan Perkara No 2/Pid.Pra /2023/PN. PNN yang mana Hakim tunggal Syofyan Adi, SH, MH membacakan keputusan terhadap praperadilan di mana tersangka telah beralih status menjadi terdakwa dan di bawah penanganan penuntut umum guna dilakukan penutupan terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan pasal 139 dan pasal 140 ayat 1 KUHAP bahwa dalam hal penyidikan telah selesai dilakukan oleh termohon dan telah beralih menjadi wewenang penuntut umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Dan sehingga termohon tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan melainkan sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab dan kewenangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,” ungkapnya.
Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana Jo pasal 2 ayat 5 peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan.
Dalam putusan yang menyatakan bahwa apabila praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok sidang di pengadilan negeri jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara peradilan gugur.
Dan ditegaskan melalui surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang pemberlakuan hasil rapat pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021 sebagai pedoman pelaksana tugas bagi pengadilan dalam rumusan hukum huruf A Kamar pidana angka 3 yang pada intinya menyatakan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana yang dimaksud pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, karena sejak perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa status penahanan beralih menjadi wewenang Hakim, dalam hal Hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan tersebut putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa Hukum Termohon Kombespol Nina Febri Linda, SH, MH, AKP Indra Sonedi, SH, Iptu Helza Fitria, SH, Aipda Riki Kurniawan, SH, Aipda Fuadil Muttaqim, SH, MH mengatakan, “Kami selaku kuasa hukum termohon sesuai surat permintaan bantuan hukum dari Kapolres Pesisir Selatan, setelah mempelajari proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Polsek Koto XI Tarusan ternyata sudah sesuai dg prosedur dan sudah profesional.
Dengan keputusan yang diambil oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Painan mengenai putusan memang sudah tepat mengingat perkara pokoknya sudah di sidangkan sebelumnya,” ungkapnya.
Menurut Kuasa Hukum Pemohon Srinoval Moelyadi, SH yang di temui setelah sidang mengatakan, ” Jadi setelah Hakim Tunggal Syofyan Hadi, SH, MH membacakan putusan sidang Pra Peradilan Perkara No 2/Pid.Pra/PN.PNN kami menerima keputusan terssbut, nanti kita buktikan fakta didalam persidang terdakwa Engliza Chan nantinya saksi-saksi dipersidangan nantinya. (Red. ST)