Padang,Sumbar24jam.com :
Seorang advokat berinisial “KA” resmi melaporkan klienya ke Polresta Kota Padang,Sabtu 27/05/2023.
“Benar hari ini saya telah melaporkan klien saya ber inisial “AD” ke Polresta Kota Padang,”ungkap “KA”
“AD” saya laporkan karena telah melakukan penipuan dan merendahkan kehormatan Profesi Advokat .
Bahwa sebelumnya, Minggu 07/05/2023 Terlapor “AD” bersama temannya datang bertemu untuk konsultasi hukum terkait rencana Terlapor bercerai dengan istrinya serta mengurus invoice tagihan milik Terlapor dengan nilai total Rp.4,5 miliyar di PT.Java Starig Jakarta dan konsultasi terkait harta gono gini.
‘Setelah ada kesepakatan saya sebagai Pelapor untuk menjadi kuasa hukumnya dan mengurus semua permasalahan Terlapor , sebagai Terlapor “AD” menyanggupi untuk memberikan jasa kepada Pelapor sebagai kuasa hukumnya dengan kesepakatan kontrak RP.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Terlapor menyanggupinya.
Selanjutnya AD Menjanjikan jika uang dari rekanan sudah di cairkan maka biaya penanganan perkara akan di berikan kepada KA, setelah melukan banyak pekerjaan seperti membuat gugatan cerai dan mendaftarkan ke pengadilan agama padang, mengurusi tagihan perusahaan ke jakarta, membuat laporan ke Polda Sumbar karena buku nikah di gelapkan oleh istri AD dan membuat permohonan pembekuan tabungan ke PT Bank Mandiri, setelah diselesaikan oleh KA sebagai untuk menjalankan Kuasa yg diberikan oleh AD , tiba tiba secara mendadak dan sepihak AD berbalik arah mengatakan sudah rujuk dengan istrinya dengan mengirimkan pesan di WA kepada KA, dan menyatakan tidak sanggup membayar biaya perkara untuk menghindari kewajibannya.
Terhadap pernyataan AD yg rujuk dengan istrinya KA merasa bersyukur karena tidak jadi berpisah, namun alasan AD yang tidak mau membayar honor AK padahal sudah menerima uang dari rekanannya, bahkan diluar itu AD sendiri adalah sangat berkecukupan karena berprofesi sebagai pengusaha Rental mobil untuk pertambangan di Sumatra dan Jawa.
Karena merasa ditipu dan sekaligus merendahkan profesi Advokat, AK melaporkan penipuan tersebut ke Polresta Padang. Padahal sebelumnya “KA” sudah mencoba beberapa kali untuk supaya “AD” menyelesaikan secara kekeluargaan namun “AD” tidak menggubris tawaran “AK” bahkan ketika ditelpon tidak mau menjawab telpon dari “KA”.
Itu dasar “KA” untuk melaporkan karena terang telah ditipu oleh kliennya sendiri serta karena profesinya telah direndahkan karena Advokat adalah profesi yang mulia OFFICIUM NOBILE, “KA” mengatakan “AD” bisa saja akan berhadapan dengan banyak Advokat/Pengacara karena nyata-nyata telah merendahkan Profesi Advokat.(Team Redaksi)