SUMBAR24JAM.ID, PADANG, SUMBAR
PADANG, SUMBAR24JAM.ID — Ekssepsi atau keberatan tergugat 1-8 atas nama Maizarnis dan Anak-anaknya Tergugat dan turut tergugat ditolak majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Padang Rabu (17/5/23).
Dalam gugatan Eksepsinya (Tergugat 1-8) istri ke Empat dari Almarhum H. Amran bernama Maizarni melalui kuasa Hukumnya Miko Kamal, SH, LLM.PhD terkait harta warisan Yayasan Baiturahmah ditolak.
Sebelum hakim menjatuhkan Putusan sela terlebih dahulu Hakim ketua membacakan ringkasan eksepsi tergugat.
Dalam ringkasan eksepsi tergugat yang dibacakan Majelis Hakim Ketua Afrizal S.Ag, M.H yakni, ” gugatan penggugat itu bukan wewenang Pengadilan Agama Padang untuk mengadili karena objek perkara sudah ada terjual kepada pihak ketiga makanya yang mengadili adalah Pengadilan Negeri tersebut ditolak.
Dalam Eksepsinya atas nama Maizarni menyatakan Majelis Hakim menolak Eksepsi Tergugat (1-8) karenanya perkara tersebut masih wewenang Pengadilan Agama Padang yang berhubungan dengan harta bersama dan waris.
Kuasa Hukum Penggugat Yunafri, SH, M.Hum mengatakan, “Saya bersyukur, Alhamdulillah, Perkara Perdata Agama Nomor: 305/Pdt. G/2023/PA. PDG
Pada Pengadilan Agama diterima oleh majelis hakim dan memutuskan dengan rasa keadilan dan berdasarkan bukti dan fakta,” katanya.
Lanjut Yunafri yang didamping Kuasa Hukum lainnya Dr.Rodi Chandra, Alfi Syukruf, SH Jomi Suhendri Saputra, SH, MH, bahwa majelis hakim sudah memutuskan perkara nomor Perdata Agama Nomor: 305/Pdt. G/2023/PA. PDG dengan adil dan sesuai fakta dan bukti yang ada.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tgl 31 Mei 2023 dengan agenda Musyawarah Majelis Hakim untuk putusan sela gugatan Penggugat.
Mudah-mudahan dalam musyawarah dan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang bisa berpihak kepada Penggugat, sehingga Yayasan Baiturahman Padang bisa diakuasai dan dimiliki oleh Anak Sah dari Alm. H. Amran, ” tutupnya (Red. ST)