SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN, SUMBAR24JAM.ID — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) DR. H. Alirman Sori, SH, M.Hum Minggu (23/4/2023) melaksanakan program kunjungan ke Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar yakni Kabupaten Pesisir Selatan bersama beberapa awak media.
Dalam pertemuan tersebut Anggota DPD RI DR. Alirman Sori terlebih dahulu mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1444 H, Mohon maaf lahir bathin buat kita semua semoga amal ibadah puasa yang selama ini kita kerja diterima Allah SWT hendaknya Aamiin, ” ungkapnya.
Sesuai topik pertemuan kita pada hari ini ada tiga agenda yakni Pembahasan pemilihan legislatif anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan pemilhan Kabupaten/kota serta pemilihan presiden wakil presiden dan pilkada.
DR. Aliraman Sori mengatakan,” Mungkin memang susah bagi kita mengelak sekarang ada isu undang-undang pemilu sedang diuji ke Mahkamah Konstitusi berbagai pendapat mengatakan bahwa Village sekarang itu kemungkinan besar tertutup, ” katanya.
” Tertutup artinya berdasarkan nomor urut. Saya di beberapa forum diminta jadi pembicara termasuk di kampus-kampus Jakarta. Dalam konstitusi undang-undang Dasar Pasal 6 ayat 22 E, mengatakan pemilihan umum memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik adalah tertutup di ayat 3 dikatakan pemilihan pemilih anggota DPD itu adalah perseorangan jadi jelas kalau Pilpres Pasal 6A ayat 1 dikatakan pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan dipilih langsung oleh rakyat artinya juga langsung sama dengan DPD.
Berdasarkan amanat konstitusi tahun 2009, berubah Nomor 22 Nomor 2004 tahun 2008 Nomor 22 itu yang mengajukan saat itu adalah kader PDIP. Yang menguji undang-undang konstitusi ke MK. Pengujian tersebut menjemput keinginan masyarakat bahwa bagaimana orang itu berdaulat memilih pemimpinnya berdasarkan pasal 1 ayat 2 dikatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jadi ada hubungannya dengan pasal lainnya tentang pemilihan umum yakni kalau presiden Pasal 6a ayat 1 kalau untuk DPR DPRD dan DPD pasal 22e ayat 3 Ayat 3 itu berdasarkan konstitusi DPR dan DPRD Provinsi DPRD Kabupaten / Kota nya tertutup, dan pemilihan DPD, Presiden terbuka yang dipilih langsung oleh rakyat.
Lanjut Alirman Sori sistem pemilu kita menganut sistim Hybrid. Dengan adanya keberadaan Wartawan sebenarnya ada berkewajiban sesuai dengan konstitusional, sebagai wartawan dan media untuk terus memberikan penyegaran berpikir kepada masyarakat secara luas. Dari 273 juta penduduk Indonesia tidak semua yang memiliki informasi yang sama, punya pengetahuan yang sama.
” Rekan-rekan wartawan yang dianggap Garda terdepan pilar keempat untuk menyuarakan demokrasi kepada rakyat kepada masyarakat dan punya peranan penting dan strategis untuk memberikan pendidikan politik yang sangat luar biasa kepada masyarakat,” ujarnya.
Kalau memang betul-betul terwujud kembali ke sistem tertutup diibaratkan mimpi disiang bolong, atau membeli kucing dalam karung. Apabila ada tokoh kita memang dianggap dia punya kapasitas punya integritas elektribilitas tingkat tinggi tapi kalau dia ditaruh di nomor sepatu saya enggak mungkin dia akan punya fungsi akan bisa menjadi sebagai pemenang, ” ungkapnya.
Nah keberadaan Media sebagai pilar keempat didalam konstitusi, dalam memperjuangkan negara ini pergerakan bangsa ini terutama dalam menegakkan demokrasi yang bermartabat yang berintegritas dan betul-betul bisa menjadi milik semua rakyat Indonesia,”tuturnya.
DPR dan DPD punya kepentingan Karena anggota MPR itu hanya dua DPR dan DPD kami ada di ruang itu di ruang konstitusi dan di ruangan regulasi setingkat undang-undang tapi ini mendapatkan sebenarnya apakah undang-undang Pemilu No 7 tahin 2017 itu sudah mampu enggak menampung ya keberagaman dari Republik ini karena sistem politik yang dibangun di Papua enggak sama dengan di Sumatera Barat tidak sama seperti yang di Aceh.
Misalnya kalau di Papua noken ya oke padahal enggak ada sistem konstitusi yang mengatur soal noken itu tapi kearifan lokal ya kan harus dihargai dan dihormati jadi kalau di Papua orang Pemilu Ya sudah cari aja kepala suku malam-malam, nanti siapa yang akan dipilih itulah yang akan dicoblos, ” katanya.
Berharap dengan pertemuan ini bisa kedepannya kita bisa bersinergi, bersama membangun masyarakat yang lebih baik,” tutupnya. (Red, ST)