SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN, SUMBAR24JAM.ID — Jelang tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon (Bacalon) anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024, Selasa (18/4/2023).
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar mengatakan,” sosialisasi peserta pemilu dapat memahami mekanisme dan tata cara pengajuan Bacalon. Sehingga proses pencalonan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Lanjut Epal panggilan akrabnya, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut KPU yang telah dilakukan oleh KPU. Untuk membicarakan pencalonan, dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat.
Pemaparan yang disampaikan oleh Yon Baiki, S.Pd.I., M.Ag Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan meskipun aturan pencalonan kali ini tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019, namun ada beberapa isu strategis yang perlu dipahami.
Di antaranya terkait dokumen persyaratan pengajuan Bacalon, dokumen persyaratan administrasi Bacalon, pengajuan Bacalon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon, pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), serta tahapan dan jadwal pencalonan.
“Beberapa hal tersebut salah satunya dilatar belakangi adanya Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 soal jeda 5 tahun untuk Mantan Terpidana,” jelasnya.
Ketentuan lain yang menjadi penekanan dari Insan yaitu terkait dengan kebijakan penerapan zipper system pada pencalonan.
“Dalam ketentuan syarat penyusunan pengajuan Bacalon diantaranya setiap 3 orang Bacalon pada susunan daftar Bacalon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bacalon perempuan,”tegasnya.
Adapun pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bergantian.( Red, ST)