Sumbar24jam.com,Painan :
Sidang lanjutan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan di PN Painan pada senin 20/03/2023 dalam agenda pemeriksaan para saksi ada yang unik karena para saksi saat ditanya lahan objek sengketa berbatas dengan lahan milik siapa, para saksi menyebutkan berbatas lahan sawit milik masyarakat yaitu seorang oknum DPR RI dapil sumbar 1.
Maulana Makmun atau yang biasa disebut Simon Tanjung ketua AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Kabupaten Pesisir Selatan menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan para saksi tersebutlah bahwa objek sengketa sebelah utara berbatas dengan salah seorang oknum DPR RI dari daerah pemilihan sumbar 1.
“Benar pada saat pemeriksaan para saksi menyebutkan bahwa objek sengketa sebelah utara berbatas langsung dengan lahan milik oknum anggota dewan DPR RI dapil sumbar 1 berinisial ‘AC”dari partai PAN,”ungkap simon.
Kita saat ini sedang mendalami dan mengumpulkan data apa benar lahan yang sebelah utara yang telah ditanami oleh sawit tersebut yang berbatas dengan objek sengketa memang benar milik oknum anggota dewan DPR RI.
Dan jika memang benar lahan tersebut milik anggota DPR RI maka kita segera akan melakukan gugatan terhadap anggota DPR RI tersebut, karena lahan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung, dan menurut aturan kawasan hutan lindung tidak boleh di alih fungsikan perutukanya serta dilepaskan dan kalaupun dilepaskan dan mendapatkan izin harus mencari gantinya kembali untuk lahan kawasan hutan lindung tersebut.
“Saat ini kita sedang melengkapi data dan jika sudah cukup bukti kita akan segera daftarkan gugatan legal atanding ini ke PN Painan terhadap oknum DPR RI yang memiliki lahan sawit dalam kawasan hutan lindung,”tegas simon.
Sampai dengan terbitnya berita ini oknum DPR RI yang diduga memiliki lahan yang berada dalam kawasan hutan tersebut belum dapat dihubungi oleh awak media…..Bersambung.(Team Redaksi)