SUMBAR24JAM.ID, PADANG, SUMBAR
PADANG, SUMBAR24JAM.ID — Sidang perkara Perdata harta warisan Yayasan Baiturahma Padang di Pengadilan Agama Kota Padang yang dilakukan oleh Retno Yelfi anak sah dari Alm.H. Amran gagal dalam mediasi Rabu (5/4/23).
Gugatan perkara no 305/Pdt G/2023/PA terkait harta warisan anak dari Almarhumah Hj. Djusma, istri kedua pemilik yayasan Baiturrahmah Kota Padang ini gagal dalam melakukan media yang ke tiga kalinya sejak tanggal 15 Maret 2023 ujar Kuasa Hukumnya Yunafri, SH, MH pada awak media lewat by phone.
Lanjutnya, ” mediasi gagal tidak tercapai kesepakatan antara tergugat dan penggugat. Sidang lanjutan dijadwalkan tanggal 12 April 2023 mendatang.
Retno Yelfi yang didampingi Kuasa Hukumnya Yunafri sebagai penggugat yang mana sebagai tergugat yaitu keluarga mendiang istri pertama, istri ketiga dan istri keempat, Almarhum H. Amran ada sebanyak 20 orang turut tergugat.
” Dalam persidangan ke tiga tahap mediasi di Pengadilan Agama Kota Padang dihadiri
dari pihak isteri ke empat pk Amran yaitu Maizarnis istri ke empat dan anak-anaknya Wahyu, Irfan, Rahmah, dan keluarga isteri ketiga dan pertama juga hadir.
Yunafri,” dalam hal ini kliennya merasa adanya ketidak adilan atas pembagian warisan almarhum H. Amran, karena di antara keempat istrinya, hanya istri kedua yang tidak mendapatkan haknya, ” ujarnya.
Klien kami telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun belum menemukan titik terang, sehingga sampailah ke Pengadilan, ”tuturnya.
Dalam hal ini klien kami hanya menuntut haknya saja diselesaikan sebagaimana mestinya, hanya itu,” tegas Yunafri.
Untuk sidang selanjutnua akan digelar pada tanggal 12 April 2023 mendatang. Yunafri didampingi Alfi Syukruf, Jomi Suhendri, Rodi Chandra, ” tutupnya. (Redaksi)