Limapuluh Kota, SUMBAR24JAM.id – Keputusan S/K Bupati Limapuluh Kota Nomor : 800/275/BKPSDM-LK/2023, tertanggal 27 Februari 2023, tentang Pemberian Masa Persiapan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Limapuluh Kota, yang berdasarkan Surat Kadisdukcapil Nomor : 800/95/DKPS-LK/II/2023, tertanggal 3 Februari 2023, terhitung mulai 1 April 2023 Ir.Refilza (Buk Pil) dibebaskan dari Jabatan Kadisdukcapil Kabupaten Limapuluh kota.
Rupanya S/K Pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP) kepada ASN berprestasi mendapat perhatian dari Lembaga Legislatif (DPRD) Limapuluh Kota, hingga memberikan Penghargaan atas dedikasi Ir.Refilza (Buk Pil) selama 32 tahun pengabdiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Limapuluh Kota.Plakat Penghargaan atas Pengabdiannya diberbagai Instansi dan diberbagai “rezim”, serta tidak pernah dimutasi keluar daerah dinilai layak menyandang apresiasi dari masyarakat yang diwakili oleh DPRD.
Disdukcapil yang merupakan mitra kerja DPRD juga dinilai tidak pernah bermasalah selama menjalankan tugas tugasnya selama dikomandoi oleh Ir.Refilza.Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023 mengatakan,
“DPRD memberikan Piagam Penghargaan kepada Ibuk Ir.Refilza Kadisdukcapil Lima Puluh Kota yang akan memasuki masa persiapan pensiun (MPP) per 1 April 2023, hari ini, Kamis 30 Maret 2023” ungkapnya.
“Ketika viral berita tentang adanya unsur pemaksaan kepada Ibuk Refilza untuk mengusulkan MPP meski beliau akan pensiun juga per 1 Oktober 2023 nanti, DPRD mengambil keputusan di dalam Rapat Paripurna Terbuka untuk memberikan piagam penghargaan kepada ASN Esselon II yang akan pensiun atau MPP.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama puluhan tahun di kabupaten Lima Puluh Kota” tukuknya.
Selanjutnya Deni Menambahkan,
“Sebagai Pemimpin kita wajib menghadirkan kebahagiaan di akhir masa pengabdian sebagai seorang ASN, apalagi ibuk Refilza ini merupakan kadis dengan banyak prestasi, tapi dipaksa untuk ambil MPP oleh Sekda dan Asisten. Sekda telah gagal menjadi komandan ASN di Lima Puluh Kota, rela mengorbankan anak buahnya untuk kepentingan lain yang bersifat pribadi/golongan” tambahnya.
“Bahkan tadi ketika semua anggota dewan sepakat untuk menyerahkan piagam penghargaan di waktu paripurna berlangsung, malah Bupati tidak mau dan bersedia untuk ikut menyerahkan. Ini tentu sangat tidak elok diliat oleh orang banyak. Kita sesalkan itu terjadi” imbuhnya.
“Semoga di lain kesempatan, Bupati juga mengundang semua ASN yang akan pensiun dan memberikan penghargaan bagi mereka” pungkasnya.
Senada dengan Ketua DPRD, Khairul apit dan beberapa anggota Fraksi lainnya menyayangkan “Pemaksaan” MPP oleh Eksekutif,
“Kami sayangkan hal tersebut terus berulang, jika selalu begini tindakan Eksekutif kepada ASN tentu akan merusak dan meruntuhkan hierarki yang sudah terbangun lama dalam Organisasi Perangkat daerah (OPD).
Besok besok Kalau dibiarkan, ASN akan berpikir begini, tidak perlu prestasi untuk naik pangkat atau lainnya, cukup dekat dengan Penguasa. ini kan rusak jadinya.
Jadi kami minta Bupati Untuk Evaluasi mendalam lagi setiap kebijakan, kalau perlu minta masukan ke DPRD kami siap ! tutupnya.