SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN, SUMBAR24JAM.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat tetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah untuk wilayah Kabupaten Pesisir tahun 1444 H/2023M yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 109/SK/BAZNAS/PS/III/2023 tanggal 28 Maret 2023.
Ketua Baznas Kab Pesisir Selatan Yose Leonando, SH, MH, M.Kn mengatakan,” bahwa musyawarah penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1444 H/2023 M itu dilaksanakan di Kantor Baznas Pessel tanggal 28 Maret 2023.
Musyawarah penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah itu dihadiri oleh unsur terkait seperti dari Pemerintah Kabupaten Kemenag, MUI, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Transmigrasi, Bagian Kesra, dan unsur pimpinan Baznas Pesisir Selatan.
Untuk zakat fitrah, infak dan fidiyah itu disesuaikan dengan harga dan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Besaran zakat fitrah 2,5 Kg beras, dengan jenis dan harga beras sebagai berikut.
“Untuk Kelas Premium (beras Solok dan sejenisnya) Rp 16.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp 40.000. Kelas medium (beras anak daro dan sejenisnya) Rp 14.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp 35.000,” jelasnya.
Selanjutnya untuk kelas sedang (beras Ir.42 dan sejenisnya) Rp 13.000, maka zakat fitrahnya Rp 32.500. Selanjutnya, kelas biasa (beras dolog/bulog dan sejenisnya) Rp 11.000, maka zakatnya sebesar Rp 27.500 pula.
Besaran Fidiyah per hari sebesar Rp 20.000 pula. Besaran zakat fitrah dan fidiyah tersebut berlaku untuk wilayah Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 1444 H/2023 M ini,” katanya.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tentang informasi dan pedoman besaran nominal zakat fitrah dan fidiyah 1444 H/2023 M di Pessel.
“Penyeragaman besaran zakat fitrah dan fidiyah di Pessel ini keputusannya berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujarnya.
Termasuk juga PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2011, Peraturan BAZNAS No.03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Peraturan BAZNAS No.04 Tahun 2014 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat dan SK Bupati Pesisir Selatan No.400/99/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022-2027.
Lanjutnya, Yose panggilan akrabnya, sebaiknya memberikan zakat fitrah itu adalah dalam bentuk beras. Sebab zakat fitrah memang berdasarkan pada apa-apa yang dimakan. Namun saat ini masyarakat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.
Telah ditetapkannya besaran zakat fitrah sesuai dengan beras yang kita konsumsi itu, maka ini dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat Pessel ketika ingin menyalurkan zakatnya sebelum hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah nanti,” tutupnya.(STO)