SIJUNJUNG, SUMBAR24JAM.id – Perbuatan cabul dilakukan seorang guru olahraga berinsial AD (45) di Desa Kampung Baru Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung, terhadap Sembilan siswinya yang masih SD. Aksi bejat itu dilakukan AD saat jam pelajaran.Penangkapan itu Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 16 / III / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 09 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K mengatakan,Benar bahwa Pada Hari selasa tanggal 21 Februari 2023 telah diterima laporan pengaduan dari orang tua murid SD di Kampung Baru desa kampung baru kec. Kupitan kab. Sijunjung.
Orang tua dari anak yang bernama sebut Saja Mekar ,7 tahun, yang duduk di kelas 1 SD bahwa berdasarkan laporan anak kepada orang tuanya bahwa anak takut masuk sekolah dan takut untuk mengikuti pelajaran olah raga.Dikarenakan anak korban Mekar telah dicabuli oleh guru olah raga yang bernama AD pada saat anak korban sedang berada sekolah tepatnya di ruangan UKS sekolah SD 08 Kampung baru dan perbuatan yang kedua terjadi di simpang montela yang berada di padang sibusuk.
Kemudian unit opsnal satreskrim dan unit IV satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut,serta dilakukan interogasi terhadap anak korban Mekar yang didampingi oleh orang tua, UPTD PPA dan Peksos Kab, Sijunjung, saksi pelapor dan saksi-saksi yg berhubungan dengan perkara diruangan unit IV satreskrim, dengan hasil bahwa diduga benar telah terjadi dugaan cabul terhadap anak dibawah umur.
Lanjut Kata Kasatreskrim, Anak korban Bernama Mekar umur 7 tahun yang masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SD, yang terjadi pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pada bulan januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib bertempat diruangan UKS sekolah SD Kampung baru dan perbuatan yang kedua terjadi di simpang montela yang berada, yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan guru olah raga di sekolah SD Kampung baru tempat dari anak korban sekolah.
Kemudian unit IV satreskrim mendatangi TKP SD kampung baru tersebut dan bertemu dengan kepala sekolah, guru, orang tua anak dan komite sekolah, pada saat itu kami mendapat informasi bahwa AD telah melakukan perbuatan cabul sudah sering kali bertempat di lingkungan sekolah dan didapat informasi bahwa AD sudah mencabuli anak murid di SD 08 Kampung baru tersebut sebanyak 9 (sembilan) orang.
Selain dari pelapor dan perbuatan cabul yang dilakukan AD terhadap 9 (sembilan) anak muridnya tersebut dengan cara memegang pantat anak, memegang payudara anak, memegang kemaluan anak dan ada juga yang mencium bibir anak.
Pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, tim opsnal dan unit IV satreskrim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan di dapat informasi bahwa pelaku yang bernama AD yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anank di bawah umur tersebut sedang berada di daerah palangki kemudian tim langusng berangkat menuju daerah Palangki kec. IV Nagari, untuk mencari keberadaan pelaku.
kemudian sekira pukul 16.00 wib dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku AD yang sedang berada di sebuah warung di daerah jorong Pantai cermin nagari Palangki kec. IV Nagari Kab. Sijunjung.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan. Tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang merupakan murid pelaku di SD Kampung baru , yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas I SD perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pada bulan januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib bertempat ruang UKS SD kampung baru .
Pelaku juga mengakui bahwa pelaku juga ada melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa orang pelajar lainnya yang ada di SD Kampung baru tersebut, ada yang masih duduk di kelas 1 dan ada juga yang duduk di kelas IV dengan cara memegang kemaluan anak, memegang pantat anak, memegang payudara anak dan mencium anak pada bagian bibir dan pipi anak.Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.(*)