MEDAN – SUMBAR24JAM| Beredar informasi tempat hiburan malam Dragon KTV yang terletak di Jl. H. Adam Malik, Sei Agul, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara jadi tempat peredaran Narkoba.
Hal itu justru menjadi perbincangan hangat dikalangan pemerintahan Propinsi Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan para wartawan.
Dimana aktifitas hiburan malam seperti Dragon KTV dan tempat hiburan malam lainnya yang telah buka ditakutkan tidak sejalan dengan program Pemerintahan Sumatera Utara yang kini akan membuat relawan anti narkoba di seluruh kelurahan dan Desa Se-Propinsi Sumatera Utara.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Budaya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Harry, S.SSTP, M Sc di Kantornya, bahwa Gubernur Sumetera Utara, Edy Rahmayadi melalui Badan Kesbangpol telah menyiapkan anggaran untuk penanganan rehabilitasi pecandu Narkoba yang bekerja sama dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNN Sumatera Utara).
“Kita sangat berharap DPW SWI Sumut dapat mendukung dan membantu program publikasi dan Sosialisasi dalam pembentukan 300 Kampung Bersinar serta program perekrutan bagi 4.500 para Relawan Anti Narkoba yang tersebar di Propinsi Sumatera Utara Nanti relawan ini akan dikukuhkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi” kata Harry kepada Pengurus DPW SWI Sumatera Utara beberapa Minggu lalu.
Harry menjelaskan program ini dilakukan lantaran Sumatera Utara peringkat pertama peredaran narkoba.
“kita sangat menyayangkan tingginya peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, dimana peredaran narkoba ini juga sudah mulai masuk di Desa-Desa, Kelurahan, bahkan tempat hiburan malam” sebutnya.
“Jadi mengingat Propinsi Sumatera Utara peringkat pertama peredaran narkoba, jadi kita harapkan program ini dapat berjalan guna membasmi para pengedar narkoba dan bandar narkoba di Propinsi Sumatera Utara, termasuk ditempat yang dijadikan peredaran narkoba, minimal memperkecil peredaran narkoba di Sumatera Utara. Karena ketika kita tidak bersama menjalankan program ini, akan banyak yang menjadi korban Penyalahgunaan narkoba” kata Harry.
Untuk memperkecil pergerakan itu, Lanjut Harry, pihak Badan Kesbangpol Sumatera Utara telah menggandeng Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Utara, dan menganggarkan dana sebesar Rp. 6 Milyar yang didalamnya termasuk membantu anggaran rehabilitasi kepada para pencandu narkoba.
“Jadi Badan Kesbangpol telah menganggarkan sebesar Rp.6 milyar untuk penanganan rehabilitasi narkoba yang bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara, untuk perawatannya sebesar 2 juta/bulan untuk satu orang melalui proses Assessment bagi para pecandu Narkoba yang terjaring atau tertangkap dalam operasi tangkap tangan ataupun rajia yang dilakukan oleh BNN. Artinya ini bagi yang pecandu.jika pengedar dan bandar ini tidak mendapatkan fasilitas itu. Nah, kita berharap kepada masyarakat Sumatera Utara agar kedepan kita bersama – sama mengawasinya” jelas Harry mengakhiri.
Sementara menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Kota Medan, Ikbal Tarigan, SH, MH sangat menyayangkan adanya aktifitas tempat hiburan malam Dragon KTV yang kerap dijadikan tempat peredaran narkoba. Apalagi beredar informasi bahwa lokasi hiburan tersebut telah melanggar jam operasional sehingga perlu Pemerintahan Kota Medan untuk lebih serius menindaklanjutinya.
“Memang lokasi ini sudah sangat viral di Media. Artinya dengan adanya program Badan Kesbangpol Sumatera Utara yang bekerja sama dengan BNNP Sumut, dapat membawa perubahan bagi masyarakat agar memperkecil penyalahgunaan narkoba. Apalagi ini sangat santer kali anggarannya. Artinya perlu pengawasan yang ketat. Sebab, bila tidak diawasi, nanti yang pengedar atau bandar bisa jadi dijadikan pemakai, agar dapat dirawat atau direhabilitasi berdasarkan aseesment BNN” kata Ikbal.
Jauh dikatakan Ikbal, bahwa diminta kepada Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNNP Sumut) untuk serius menangani permasalahan narkoba di Propinsi Sumatera Utara. Bila perlu para bandar dan pengedar dihukum seberat-beratnya karena ini merusak generasi bangsa dan dapat merusak sistem Pemerintahan Indonesia dalam hal ini Propinsi Sumatera Utara.
“Saya meminta agar Kapolda Sumatera Utara dan BNN Sumatera Utara untuk serius menangani permasalahan narkotika di Propinsi Sumatera Utara. Bila perlu pengedar dan bandar di hukum mati. Sebab, ini akan merusak generasi muda dan merusak sistem pemerintahan indonesia. Artinya bila didalam tubuh ASN yang menjalani administrasi pemerintahan saja sudah terkontaminasi narkoba, bagaimana bisa bersih itu, maka perlu keseriusan untuk melakukan pencegahan dan penanganan peredaran narkotika” tegas Ikbal.
Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Kota Medan, Kompol Rafles Marpaung hingga berita ini diterbitkan tidak mau menjawab konfirmasi wartawan. (*)
Sumber : www.kabardigital.id