SUMBAR24JAM.ID, SUTERA, PESSEL, SUMBAR
SUTERA–Perbuatan benar-benar tidak punya etika manusiawi Bayangkan saja,PN (70) tega mencabuli anak masih di bawah umur demi menyalurkan hawa nafsunya Pria asal Sungai Tunu Kecamatan Ranah Pasisir itu diamankan usai keluarga korban Melaporkan Pelaku ke Polsek Sutera.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.Ik, MH melalui KaPolsek Sutera AKP Erianto SH MH mengatakan, PN(70) diamankan di Rumahnya tanpa perlawanan, Kamis 9/3/2023
” Ya Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 11.30 WIB Di Nagari lansano Taratak kecamatan Sutera”ucap Kapolsek
Polsek Sutera menerangkan,”Pelaku Pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi”Terang Kapolsek
Lebih lanjut Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sebagai mana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 76D Undang-undang RI , nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Peraturan pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut terduga pelaku pencabulan itu diamankan di Mapolsek Sutera,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Aldas)