KPU Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) Sama Tahun 2019 Lalu
SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan tetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan sama dengan pemilihan umum sebelumnya pada 2019 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar, SE, MM, pada awak media mengatakan hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Komposisi Daerah Pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPRD kabupaten/kota se-Indonesia terdapat pada lampiran III PKPU 6 Tahun 2023,” katanya, Rabu (8/2).
Ia menyebutkan jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada 2024 mendatang tidak berubah dan tetap sema dengan jumlah lima Dapil, serta alokasi kursi sebanyak 45 kursi.
Belum bertambahnya jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan kata Epal panggilan akrabnya, karena dengan jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Selatan belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.
Orang nomor satu di KPU Pesseli ini membeberkan adapun Dapil dan jumlah alokasi tersebut, yakni Dapil Pessel 1 terdiri dari Kecamatan Batang Kapas dan IV Jurai, Pessel 2 Kecamatan Bayang, Koto XI Tarusan, IV Nagari Bayang Utara, Dapil Pessel 3 Lengayang, Sutera Dapil 4 Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti dan Dapil Pessel 5 Meliputi Pancung Soal, Lunang, Basa Ampek Tapan, Air Pura, Ranah Ampek Hulu Tapan dan Silaut. (Red, ST)