Sumbar24jam.id,Padang:
Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa awak media secara resmi melaporkan PT.Incasi Raya Group ke KPK dan Kejagung.
Luki Andrisko Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Provinsi Sumatera Barat dan Ketua LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan bahwa kita hari ini kamis 08/02/2023 telah resmi melaporkan PT.Incasi Raya Group ke KPK dan Kejagung.
Adapun dasar kami melakukan laporan terhadap PT.Incasi Raya Group adalah karena PT.Incasi Raya Group telah mengalih fungsikan kawasan hutan tanpa izin di luar HGU mencapai hingga ribuan hektar baik dalan kawasan hutan HPK dan hutan Lindung yang mana tidak mungkin membayar pajak dan lahan PT.Incasi Raya Group juga yang berada diluar HGU yang mencapai ribuan hektar jumlahnya yang tidak masuk ke HGU mereka,’ungkap luki.
Dalam surat pengaduan kami tersebut kami meminta kepada KPK dan Kejagung untuk memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT.Incasi Raya Group untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami juga dari awak media dan LSM meminta kepada KPK dan Kejagung untuk memeriksa Dinas Kehutanan Sumbar, BPN Sumbar, Dinas Perkebunan Sumbar, Direktorat Pajak Kabupaten Pesisir Selatan dan Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan serta Dinas Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan terkait usaha perkebunan kelapa sawit PT.Incasi Raya Group,”pinta luki.
Terpisah Dr. Rodi Chandra, S.Pd, S.H, S.I.Kom, M.Pd, M.H,MM, Praktisi Hukum mengatakan bahwa jika memang perusahaan PT.Incasi Raya Group mengolah hasil buah sawit yang berada dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin itu adalah ilegal dan jelas dilarang dalam aturanya untuk diolah menjadi CPO untuk dijadikan minyak goreng apalagi perusahaan yang sudah go publik sebab jelas yang memiliki izin HGU dengan yang tidak memiliki izin apalagi dalam kawasan hutan itu istilahnya telah bercampur yang halal dengan yang haram jika diolah secara bersama di pabrik.
Soni ketua umum AJPLH dan AJAR juga akan melaporkan dan menyurati kasus ini ke RSPO (Raundtable on Sustainnable Palm Oil) yang mana bahwa PT.Incasi Raya Group telah mengolah buah kelapa sawit dari dalam kawasn hutan yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan seluas ± 3 ribu heltar di Nagari Muara Sakai Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.
‘Dan ini sesuai dengan Peta Kawasan SK.35/Menhut-II/2013 15 Januari 2015 dan SK No.44/Menhut-II/2012 Wilayah KPHP Kabupaten Pesisir selatan setelah di chek menggunakan aplikasi benar berada dalam Kawasan Hutan Negara yang belum ada izin Pelepasan Kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51-MENLHK/SETJEN/KUM.0/6/2016,”tegas soni.
Jelas RSPO (Raundtable on Sustainnable Palm Oil) yang merupakan induk organisai perusahaan kelapa sawit di dunia melarang buah sawit yang berada dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin untuk diolah oleh pabrik kelapa sawit untuk dijadikan CPO dan minyak goreng.
Karena kami sebagai aktivis lingkungan menganggap PT.Incasi Raya Group tidak ramah lingkungan dan mempetanyakan sertifikat ISPO dan studi kelayakan amdalnya yang mereka miliki saat ini.
Sebab untuk terbitnya sertifikat ISPO harus ada yang harus mereka patuhi, Perencanaan dan Pelaksanaan konservasi lahan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati dan pelarangan penggunaan lahan-lahan yang dilindungi, sumber air seperti kawasan hutan dan sepadan sungai,”terang soni.
Dasar ini kita buat laporan ke KPK, KEJAGUNG dan RSPO karena dalam resume mediasi saat sidang di PN Painan dari pihak PT.Incasi Raya Mengatakan Bahwa Objek Sengketa yang digugat oleh AJPLH sebagai Penggugat adalah HGU (Hak Guna Usaha) miliknya, sementara dari pihak kementerian kehutanan menyampaikan dalam resume masih dalam prosese izin pelepasan kawasan hutan yang mereka ajukan saat ini.
Sampai dengan terbitnya berita ini pihak dari PT.Incasi Raya Group belum dapat dikonfirmasi karena surat dari organisasi lingkungan hidup yang pernah dikimkan ke kantor PT.Incasi Raya Group di padang sampai dengan saat ini tidak pernah dibalas….Bersambung.(Team Redaksi)