Dalam Mediasi Gugatan Legal Standing, PT.Incasi Raya Ngawur dalam Membalas Resume Penggugat
SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN — Gugatan legal standing Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup (AJPLH) terkait PT. Incasi Raya di Pengadilan Painan lanjut tahapan pembacaan gugatan tentang pokok perkara karena tidak mendapatkan kesepakatan dalam mediasi.
Ketua Umum AJPLH, Soni mengatakan, pihak tergugat belum memberikan jawaban yang rasional terkait gugatan diajukan AJPLH dalam Resume Mediasi.
Ia mengatakan, PT. Incasi Raya terkesan ngawur, dan tidak dapat memberikan alasan hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan.
“Kuasa hukumnya, ngawur. Ngawur, bahwa objek sengketa dikatakan dalam Resume adalah hak guna usaha Tergugat Pada hal, dari data kita miliki itu masuk kawasan hutan,” ungkap Soni usai mediasi terakhir.
Mediasi gugatan AJPLH pada Kamis 2 Februari 2023, masuk tahap ketiga dalam mediasi sejak AJPLH masuk gugatan ke Pengadilan Negeri Painan.
Hadir tergugat lainnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pessel.
Sementara itu, Penasehat Hukum Incasi Raya, Mukhlis Jasad mengaku, proses mediasi dengan AJPLH sudah tahap akhir dan gagal.
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa menanggapi gugatan yang diajukan AJPLH, karena belum masuk dalam pokok perkara.
“Nanti di persidangan dikomentari.
Mediasi gagal, masuk ke pokok perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi saat itu.
Tergugat lainnya, pejabat Kementan tian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku, terkait gugat yang melibatkan KLHK perlu ditinjau ulang.
Hal itu dikatakan Pejabat Biro Hukum KLHK, Yudi saat menghadiri mediasi terakhir terkait gugatan yang diajukan AJPLH.
“Saya normatif saja menjawabnya, yang ini perlu ditinjau ulang kembali,” jelasnya.
Aktivis Lingkungan Gugat Incasi Raya Terkait Pengelolaan Kawasan Hutan Jadi Perkebunan di Pessel.
Sebelumnya, PT. Incasi Raya di Kabupaten Pessel, Sumatera Barat digugat aktivis lingkungan terkait pengelolaan hutan negara menjadi lahan perkebunan yang belum memiliki izin dari kementerian kehutanan.
Mereka menilai, Incasi Raya telah melakukan pengalihan status hutan menjadi lahan perkebunan tanpa izin, dan menggarap hutan untuk memperkaya diri.
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan, Rabu 7 September 2022.
Selain, pengelolaan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanpa izin, AJPLH juga menggugat Incasi Raya terkait penanaman sawit di daerah sepadan sungai.
Soni mengharapkan, PN Painan bisa menerima gugatan tersebut dan mengabulkan objek perkara sebagai bahan gugatan dan menghukum tergugat sesuai aturan berlaku.
“Ini sudah berlangsung sejak 2006/2007 lalu. Kami berharap gugatan ini diproses dan diputuskan sesuai peraturan dan perundang-undangan,” ungkap Soni usai memasukan gugatan di PN Painan.
Ia mengatakan, luas lahan hutan yang dikelola Incasi Raya menjadi lahan perkebunan mencapai 3000 hektar dan kini telah menghasilkan.
“Itu data yang kami miliki. Incasi harus bertanggung jawab. Karena ini demi kelangsungan alam,” ujarnya.
Pokok Gugatan Yang Telah Disampaikan AJPLH
1. Bahwa TERGUGAT telah melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan tanpa adanya izin dari Kementerian Kehutanan Pusat di Jakarta di Nagari Muara Sakai Inderapura Kecamatan Pancung Soal.
2. Bahwa TERGUGAT telah melakukan penanaman sawit di daerah sepadan sungai sepanjang sungai batang sindang Sepanjang + 6,2 km, sungai muara air ruba sepanjang + 7 Km, sungai muara sakai sepanjang ± 1 Km.
3. Bahwa perbuatan TERGUGAT bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No.38 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tentang Sempadan Sungai harus ada Bufferzone-nya atau Penyangganya yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil jarak yang boleh ditanami sawit.
4. Bahwa TERGUGAT telah mengolah/mengerjakan dan tau merubah fungsi lahan tanpa memperhatikan keadaan alam dan lingkungan sekitar dan merusak ekosistem yang dilakukan diduga tanpa melalui prosedur dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Bahwa TERGUGAT telah mengolah mengerjakan dan mengalih fungsi kawasan hutan lindung tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor :18 Tahun 201 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Turut Tergugat
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat
3. Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat
4. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat
5. Kanwil Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Sumatera Barat
6. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Bupati Pesisir Selatan
7. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Indrapura.(Team Redaksi)