Kabupaten Tanah Datar,SUMBAR24JAM.id – “Malang sakijok mato “masyarakat sekitar Nagari Panyalaian kecamatan sapuluah Koto Kabupaten Tanah Datar dikejutkan oleh kecelakaan beruntun yang terjadi sekitar 17.15 wib Kamis,(26/1/2023)
Awak media www.Sumbar24Jam.id melaporkan dari lokasi krionologis kejadian,awal mula kendaraan Truk Hino yang bermuatan pakan ayam Nopol BA 8753 IU melaju dari arah Bukittinggi menuju arah Padang Panjang dengan identitas pengemudi belum di ketahui.Sesampai di tempat lokasi kejadian tepatnya di jalan turunan Pasar Pakan Raba’a diduga rem sebuah truk bermuatan penuh dan berat tersebut diketahui tidak berfungsi dengan baik,”Ujar Masya rakat sekitar.
Akibat rem tidak berfungsi dengan baik sehingga tabrakan tidak terelakan beberapa sepeda motor didepannya harus ditabrak dari belakang, diketahui identitas kendaraan sepeda motor tersebut diantaranya Honda Vario BA 4312 BA,Kendaraan Honda HRV Nopol AD 7622 VA, Sepeda Motor MIO J Nopol BA 5087 NB, Toyota Kijang Nopol BA 1985 NM, Sepeda Motor Suzuki Satria FU Nopol BA 4462 EW, Kendaraan Mitshubisi pick up L300 Nopol BA 9634 AE, Toyota Fortuner B 1469 PJG, dan Kendaraan Sedan Suzuki Baleno BA 1185 LA.”Ucap Kasat LantasIPTU Aldy Lazzuardy S.T.K, S.I.K.
Akibat kecelakaan beruntun tersebut didapatkan informasi untuk korban sementara meninggal dunia 4 orang dan luka-luka sekitar 9 orang serta semua kendaraan yang terlibat kecelakaan Mengalami kerusakan baik ringan maupun berat.
Sedangkan kondisi jalan disaat terjadinya kecelakaan Jalan beraspal baik serta cukup lebar dan lurus dalam situasi tanjakan,Cuaca cerah pada sore hari saat peristiwa terjadi,pandangan arus lalulintas tidak terhalang.Menurut keterangan petugas tentang kecelakaan beruntun ini bisa diterapkan pasal 310 ayat 1,2 dan 4 dan 4 UU LLAJ ;
“Pasal 310 ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda,”Ucapnya dipenutup.(red*)