Padang, SUMBAR24JAM.id – Polda Sumbar Irjen Suharyono mengatensi kasus kematian seorang gadis yang bernama Tiara Fadilla yang merupakan warga Piliang Padang tinggi Payakumbuh barat dengan hasil BAP polres Payakumbuh kecelakaan lalu lintas,Kamis(13/1/23)
Para awak media bersama pengecara keluarga korban Hendra Warman,SH mendatangi Mapolda Sumbar atas Undangan yang Kapolda langsung buat tatap Mungka serta menjelaskan kronologis kejadian dari awal hingga berujung kematian,sore kamis sesudah sholat fardhu Ashar.
Sebagai Lowyer untuk kliennya beliau menyampaikan keawak media bahwa keterangan Kapolda sangat objektif bahwasanya beliau sebagai Kapolda baru menerima sebab akibat implementasi hukum yang diterapkan oleh Kapolda sebelumnya.
Lanjutnya beliau juga mendapatkan tekanan langsung dari pusat untuk supaya penegakan hukum dilaksanakan secara objektif serta seadil adilnyanya sebagaimana fakta fakta yang ditemukan dalam novum,”Ujarnya.
Adanya surat-surat bukti yang bersifat menentukan, jika surat-surat bukti dimaksud dikemukakan ketika proses persidangan berlangsung. Bukti semacam itu disebut pula dengan istilah novum,Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahui atau ditemukannya bukti baru tersebut.
Lantas siapa Sosok Irjen Pol Suharyono? Beliau yang dilantik Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo Selasa 18/10/22 dijakarta Irjen Suharyono lahir di Temanggung pada 2 Desember 1966. Selama menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol), ia merupakan taruna yang berprestasi.Tak hanya,penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik angkatan 1992 diberikan kepadanya.
Setelah menamatkan Akpol, polisi yang berpengalaman di bidang intelijen ini selanjutnya meniti karier di institusi kepolisian. Sejumlah jabatan strategis pernah dijabatnya, mulai dari Kapolresta Banjarmasin (2012) hingga Analis Kebijakan Madya Bidang Politik Baintelkam Polri (2015).
Pada September 2014, Suharyono yang saat itu menyandang pangkat Komisaris Besar Polri ditugaskan sebagai Dirintelkam Polda Kepulauan Riau. Dia menggantikan Kombes Wahyu Suyitno yang dimutasi ke Lemdikpol. Tiga tahun kemudian, perwira tinggi Polri tersebut mendapat penugasan khusus dari Badan Intelijen Negara sebagai Pati Baintelkam Polri.
Sebelum diangkat jadi Kapolda Sumbar, jabatan terakhir jenderal bintang dua itu adalah Penyidik Utama Bareskrim Polri, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan. Jabatan tersebut diembannya selama dua tahun.
Dalam pertemuan antara kapolda dengan keluarga korban serta Lowyer, beliau akan ambil sikap karna sebuah jabatan dan amanah dunia akhirat beliau pertaruhkan serta kepadanya tanggung jawab besar yang diembannya sebagai pimpinan diwilayah Sumatera Barat,”Ujarnya.
Kapolda berjanji akan menegakan serta meletakan kasus ini seadil-adilnya bila mana yang disampaikan pengecara korban kepada saya,kalau emang ada unsur dugaan sesuai pasal 388 dan 340 yang menyatakan ;
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” ato
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” bunyi Pasal 340 KU
Kapolda manyampaikan kembali kita bukak mengerucut siapa dan apa kalimat kalimat yang muncul orang perorangan sebagai diduga sebagai saksi untuk memastikan polisi memutuskan dugaan kematian ini.
Namun tentu kami menyikapi bagaimana pasal hukum serta menata Serapi mungkin dari saksi,barang bukti,termasuk yang diduga tersangka,namun tersangka sudah tidak ada ato lari kami berjanji akan kejar kemanapun keberadaan,baik siapapun unsur-unsur yang terlibat dalam penanganan kasus ini,Karna ditemukan dugaan bukti baru percakapan korban dengan pacarnya dengan kalimat yang mengarah pertengkaran,”Ujarnya.
“Kini penanganannya diambil alih Ditreskrimum Polda Sumbar,” kata Kapolda Irjen Suhayono pada keterangan jumpa bersama keluarga Tiara Fadilla.”Tambahnya.
Namun,kapolda menjelaskan pertimbangan mengapa kasus tersebut diambil alih Polda Sumbar karna kasusnya tidak kunjung selesai persoalan dalam keterangannya, Tuturnya Jenderal polisi bintang dua ini.
Berharap kepada keluarga korban bisa bersabar biarkan kami bekerja sesuai unsur-unsur baru dan fakta baru yang ditemukan oleh tim kami ujarnya, terima kasih akan kedatangan ibuk beserta keluarga ditempat saya semoga kita bersama-sama menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya ya buk,”Ujarnya.
Diwaktu bersamaan keluarga korban beserta Lowyer dan didampingi oleh ketua DPD Projamin Payakumbuh dan para awak media,juga mendatangi kantor DPW Projamin Sumbar dikota Padang.Kedatangan keluarga ke kantor DPW Projamin Sumbar merupakan bentuk terimakasih keluarga dan Lowyer akan terbantunya pengungkapan serta mengawal kasus ini terbuka selebar lebarnya dalam meminta kepastian hukum dan keadilan akan kleain nya.Pihak ketua DPW Projamin juga meminta Kapolda Sumbar untuk menuntaskan kasus ini, biar Dimata masyarakat kepercayaan akan Institusi kepolisian bisa baik kembali “Imbuhnya.Diwaktu bersamaan keluarga korban beserta Lowyer dan didampingi oleh ketua DPD Projamin Payakumbuh dan para awak media,juga mendatangi kantor DPW Projamin Sumbar dikota Padang.Kedatangan keluarga ke kantor DPW Projamin Sumbar merupakan bentuk terimakasih keluarga dan Lowyer akan terbantunya pengungkapan serta mengawal kasus ini terbuka selebar lebarnya dalam meminta kepastian hukum dan keadilan akan kleain nya.Pihak ketua DPW Projamin juga meminta Kapolda Sumbar untuk menuntaskan kasus ini, biar Dimata masyarakat kepercayaan akan Institusi kepolisian bisa baik kembali “Imbuhnya.
Karena itu, kapolda meminta masyarakat memahami proses hukum. “Tugas Polri melakukan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata dia dipenutup (red*).