Anggota DPRD Kabupaten Pessel Sorot Dampak dari Pembangunan PLTMH Terhadap Punahnya Ikan Mingkih
SUMBAR24JAM.ID, BALAI SELASA, PESSEL, SUMBAR
BALAI SELASA — Anggota DPRD Kabupaten Pessel Novermal Yuska, SH, MH Sorot Dampak dari Pembangunan PLTMH Oleh PT Dempo di Pelangai Gadang Balai Selasa Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat dengan Punahnya Ikan Mingkih (Cestraeus plicatilis C.V.), ikan endemik sungai Batang Pelangai Gadang.
Punahnya jalur migrasi atau ruaya ikan yang hidup di hulu sungai dan bertelur di muara sungai itu, terhalang atau terputus oleh bendung Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang dibangun PT Dempo Sumber Energi (PT DSE).
Bendung yang dibangun oleh PT Dempo memutus aliran air sungai tersebut tidak dilengkapi dengan tangga atau jalur khusus untuk turun naik ikan bermigrasi (fishway).
Lanjut Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini, ” melalui keterangan tertulisnya, Senin pagi, 9 Januari 2022. “Dinas Perkimtan dan LH Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas LH Provinsi Sumbar, dan Kementerian LHK harus segera mengevaluasi dokumen lingkungan PLTMH PT DSE di sungai Batang Pelangai Gadang.
“Karena, bendung yang mereka bangun tidak dilengkapi dengan fishway,” Bendung yang tidak dilengkapi fishway itu mengancam kelestarian ikan endemik sungai Batang Pelangai Gadang, yaitu Ikan Mingkih,” jelas Novermal. “Karena, jalur migrasinya untuk bertelur ke muara sungai terhalang atau terputus oleh bendung PLTMH,” tambahnya.
“Kini, alur sungai, mulai dari bendung sampai ke mulut pembuangan air dari turbin PLTMH, lebih kurang sepanjang 1,5 kilometer, tidak dialiri air lagi, alias kering kerontang,” tambahnya lagi.
Dijelaskan Novermal, Ikan Mingkih hanya ada Kabupaten Pesisir Selatan, salah satunya di sungai Batang Pelangai Gadang di Kecamatan Ranah Pesisir. “Ikan Mingkih itu mirip Ikan Gariang, tapi dagingnya tidak berduri dan sisiknya lunak,” jelasnya.
Ikan ini hidupnya di hulu sungai, dan bertelurnya di muara sungai. “Kalau musim bertelur, ikan ini rombongan turun ke muara sungai, dan setelah bertelur, mereka balik lagi berombongan ke hulu sungai. Dan, anaknya setelah menetas, rombongan pula menyusul ke hulu sungai,” tambahnya.
Ditambahkan Novermal, Ikan Mingkih adalah ikan jenis pemakan tumbuhan (herbivore), yaitu lumut yang tumbuh di batu-batu besar di dasar sungai. Ikan ini juga memakan buah dan dedaunan yang jatuh ke sungai. Ikan ini bersifat Katadromous, yaitu bermigrasi atau ber-ruaya dari hulu sungai ke laut di depan muara sungai untuk memijah atau bertelur.
Proses migrasi untuk bertelurnya ketika musim hujan lebat pada hari pertama sampai kedelapan bulan gelap, puncaknya pada bulan Syafar dan Mulud tahun Hijriyah. “Ikan ini turun ke muara sungai ketika banjir yang mulai surut dan airnya mulai jernih,” jelasnya.
“Saya sudah melihat langsung bagaimana kondisi air sungai Batang Pelangai Gadang yang disalin habis untuk memutar turbin PLTMH, dan akibatnya, alur sungai sepanjang lebih kurang 1,5 kilometer, mulai dari bendung sampai ke mulut pembuangan air dari turbin PLTMH, kering kerontang,” tegas Novermal.
Dan, bendung PLTMH tersebut tidak dilengkapi dengan fishway untuk Ikan Mingkih pergi bertelur ke muara sungai, dan balik lagi ke hulu sungai setelah bertelur,” tambahnya. “Kondisi ini bisa berakibat Ikan Mingkih punah,” tegasnya.
“Saya sebagai Anggota DPRD dan putera asli Nagari Pelangai, saya sangat welcome dengan investasi, tapi jangan memusnahkan ikan asli sungai kami,” tegas Novermal sembari meminta PT DSE segera membangun tangga atau jalur khusus untuk Ikan Mingkih pergi bertelur ke muara sungai dan balik lagi ke hulu sungai setelah bertelur. “Kalau tidak, siap-siap saja digugat oleh Anak Nagari Pelangai,” pungkasnya.
Sebelumnya LSM Lingkungan Hidup AJPLH juga telah melakukan gugatan legal standing terhadap PT.Dempo Sumber Energi.
Dalam pokok perkara gugatan legal standing ketua LSM Lingkungan Hidup Soni didampingi Ketua AJPLH Kabupaten Pesisir Selatan Maulana M.S Tanjung meminta agar diberikan aliran air terhadap sungai yang kering akibat pembangunan bendungan PLTMH di nagari pelangai gadang.
Gugatan No.50/Pdt.LH/2022/PN Pnn di pengadilan negeri Painan kini masih masuk tahap mediasi antara Penggugat LSM Lingkungan dengan PT.DEmpo Sumber Energi. ( Redaksi)