Mukomuko,SUMBAR24JAM.id – Kepala Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Mukomuko, Pemberhentian ini terkait dengan tindakan asusila yaitu tersebarnya video call telanjang bersama seorang wanita atau VCS yang dilakukan yang bersangkutan.
Keputusan Bupati tersebut dituangkan pada SK Pemberhentian Nomor 100-673 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
Pemberhentian kepala desa Brangan Mulya juga atas masukan dari BPD Brangan Mulya yang memasukkan usulannya beberapa waktu lalu. Sebelumnya, BPD Brangan Mulya atas desakan dari warga setuju mengajukan usulan pemberhentian langsung Adnan Hamidi sebagai kepala Desa Brangan Mulya. Usulan disampaikan kepada bupati melalui camat.
Disampaikan Haryanto kepala dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Mukomuko bahwa pemerintah daerah telah melalui tahapan panjang dalam melakukan proses pemecatan kepala Desa Brangan Mulya kecamatan Teramang Jaya.
”Kasus ini dimulai bulan Juni lalu, dan susah melalui tahapan dari tingkat BPD, kecamatan hingga ke inspektorat dan pemerintah, maka diputuskan tertanggal 22 November yang bersangkutan di berhentikan secara tidak hormat sesuai dengan mekanisme yang ada” jelas Kadis.
Selanjutnya permasalahan utama yang mendasari pemecatan kepala Desa Brangan Mulya ini adalah karena rekaman video call asusila yang bersangkutan tersebar luas.
” Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak asusila yang dinilai mencederai jabatannya sebagai kepala desa, dan yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah pemberhentian dengan tidak hormat” tutup Kadis.
(adm)