MOJOKERTO,SUMBAR24JAM.id – Perkara yang menimpa Harianto seorang wartawan/Pimpinan Redaksi wilayah Jawa Timur di sebuah media Seputar Indonesia yang diduga dilaporkan oleh Pengusaha Galian C ternama di Mojokerto atas dugaan tindak pidana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan pasal 318 KUHP sontak membuat ratusan awak media dan lembaga media seluruh Indonesia turun gunung untuk membantu kawan sejawat.
Berbagai asumsi dan dugaan bermunculan dari banyaknya pemikiran para pekerja kuli tinta khususnya di wilayah Jawa Timur. Mulai dari dugaan kriminalisasi wartawan, kepemihakan pihak Polisi terhadap oknum Pengusaha Galian C, dan juga dugaan pihak kepolisian telah mengabaikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, semua bergulir liar dan tak kurang dari 40 media online telah merespon hal ini.
Menanggapi hal ini Samsul, SH. selaku Penasehat Hukum (PH) dari Harianto atas undangan dari AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) Mojokerto Raya memberikan siaran pers nya untuk meluruskan persoalan yang menimpa kawan wartawan dari seputarindonesia.co.id.
Dalam keterangannya dihadapan puluhan awak media Samsul, SH. memberikan paparan bahwa membenarkan Harianto pada Senin 14 November 2022 dipanggil oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto untuk diminta keterangannya atau klarifikasi terkait Laporan Pengaduan Khoirul Anwar alias Jahuli atas dugaan tindak pidana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan pasal 318 KUHP yang dalam point yang di sangkakan :
“Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan dugaan tindak pidana terkait Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa, kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dan atau barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 310 ayat (1) dan atau pasal 318 ayat (1) KUHP”
Masih dalam keterangan Samsul, SH. dalam hal ini secara pribadi dirinya tidak menyalahkan pihak Kepolisian yang telah memanggil Harianto untuk di Klarifikasi terkait Laporan Pengaduan dari Masyarakat, pasalnya dengan memanggil Harianto semua permasalahan dan dugaan miring terhadap kliennya akan terpecahkan, apakah kliennya memang sesuai dengan yang dituduhkan atau malah sebaliknya. Hal ini terlepas dari Harianto atau Kliennya berkapasitas sebagai Jurnalis atau warga biasa. Pastinya akan kita tunggu hasil gelar perkaranya. Jadi selaku PH dari Harianto berharap kawan-kawan wartawan jangan mengambil kesimpulan sendiri dan kalau ingin mendapat kepastian terkait hal ini, lebih bijak kalau dikomfirmasi langsung di Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto.
“Kita selalu kordinasi pak terkait hal ini, pihak kita hanya meminta klarifikasi saja kepada pak Harianto” ucap Iptu Raditya Herlambang Kanit Satreskrim Tipidter Polres Mojokerto kepada PH Harianto.
Sementara itu Mbah Jo Selaku Ketua DPC AWDI Mojokerto Raya mengatakan, ” Kami undang Saudara Samsul, SH selaku Penasehat Hukum Harianto, untuk menjelaskan Status Hukum Harianto dan langkah untuk melakukan Audensi dengan Kapolres Mojokerto, perlu di ketahui Harianto adalah anggota AWDI Mojokerto Raya, jadi saya selaku ketua akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas”, ucap mbah jo.
Perlu digaris bawahi bahwa Harianto adalah warga Kembangringgit Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, sementara lokasi kejadian demo warga yang membawa keranda mayat adalah di Dusun Sawoan desa Sawo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, jarak rumah Harianto dengan Lokasi demo diperkirakan 20 kilometer, dan menurut keterangan Harianto tidak ada satupun warga dusun Sawoan yang mengenal Harianto kecuali Kepala Desa Sawo karena Harianto sering melakukan liputan di desa Sawo dan Harianto juga tidak mengenal Khoirul Anwar (Pelapor), yang dikenal dari tim pengusaha galian adalah Hadi Purwanto yang saat di balai desa Sawo memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah Kuasa Hukum dari CV RF BERSAUDARA.
Artinya tuduhan dari Pelapor ini terkesan sarat kepentingan, bagaimana tidak seorang Harianto yang tidak memiliki kepentingan apapun didesa Sawo atau Dusun Sawoan telah dituduh sebagai provokator demo penolakan adanya rencana aktivitas galian C di dusun Sawoan, Harianto datang saat ada demo warga di Sawoan tujuannya adalah melakukan tugas jurnalis yaitu ‘Liputan’ dan mari kita dalami dan investigasi bersama Siapa Yang Bermain Di Belakang Pelapor Ini. Pungkas Samsul, SH. dari LBH PRN (Pembela Rakyat Negeri).
Sumber(Dian)