Ada Apa dengan Penegak Hukum, Pemerintah dan PT Bakapindo?
SUMBAR24JAM.ID, BUKITTINGGI, SUMBAR
Bukittinggi – Masih belum adanya kejelasan perlakuan hukum terhadap PT. Bakapindo terkait beberapa kasus yang pernah terjadi seolah perusahaan tersebut miliki kekebalan hukum.
Salah satunya pasca kisruh antara warga pemilik rumah yang retak-retak dengan beberapa pekerja tambang batu kapur yang diduga ilegal di Kampung Sungai Dareh, Jorong Pauh, Nagari Kamang Mudiak, yakni ekskavator+brieker milik PT. Bakapindo belum disegel oleh aparat kepolisian.
Selain itu, terkait izin usaha yang dimiliki PT. Bakapindo adalah IUP Eksplorasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sumbar pada Tahun 2020 juga menyisakan tanya. Padahal sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Agam pada tanggal 15 Juni 2017 telah melayangkan dalam surat resmi yang bersifat penting nomor: 660.1/591/DLH-PPL/2017 kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, yang ditanda tangani oleh Kadis LH Pemkab Agam pada saat itu, Yulnasri, bahwa PT. Bakapindo telah menggunakan area lain seluas 24.411 M2 dan merambah hutan lindung seluas 1327 M2.
Atas dasar apa pertimbangannya IUP Eksplorasi itu bisa terbit, sementara PT. Bakapindo diduga telah melakukan Operasi Produksi diluar izin yang dimiliki. Sepengetahuan kita, sebelum izin keluar dari Provinsi Sumbar tentunya ada rekomendasi dari Pemkab Agam.
Hal tersebut disampaikan oleh Mardi Wardi, Tim Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bukittinggi, pada Senin, 14 November 2022.
“Ini sangat menyedihkan, seolah PT. Bakapindo memiliki kekebalan hukum terhadap aturan perizinan, kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, aturan pidana termasuk dengan aturan kearifan lokal masyarakat sekitar,” kata Mardi.
Apalagi, terkait dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT. Bakapindo yang telah dikeluarkan oleh DPM-PTSP Pemkab Agam di bulan Januari 2022 sudah dibatalkan. Hal ini berdasarkan Surat Forum Penataan Ruang Kabupaten Agam yang ditujukan kepada Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2022.
Adapun isi surat pembatalan PKKPR nomor: 600/49/TR-DPUTR/X/2022 yang ditanda tangani Ketua Forum Penataan Ruang, Edi Busti tersebut atas dasar, diantaranya;
1. Pembatalan PKKPR yang telah terbit otomatis dimaksud dikarenakan tidak sesuai ketentuan pada Pasal 181 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam No 7 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Agam Tahun 2021-2041.
a. Setelah dioverlay dengan peta pola ruang maka lokasi berada pada kawasan Hortikultura, Permukiman Perdesaan dan Kawasan Tanaman yang terdapat Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) diatasnya.
b. Pasal 59 ayat (2) Penggenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan ketentuan KKPR.
3. PT. Bakapindo sudah memiliki IUP Nomor: 1551/I/IUP/PMDN/2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu kepada PT. Bakapindo.
Berdasarkan hal tersebut diatas membatalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ruang yang sudah terbit secara otomatis karena peruntukannya tidak sesuai pola ruang.
“Nah, untuk masalah terbitnya PKKPR ini juga perlu dipertanyakan, lalu setelah terbit PKKPR apakah seolah dibiarkan tanpa ada pengawasan, lalu kemudian sampai dibatalkan? Sementara operasi produksi perusahaan ini jalan terus, mungkin berhentinya pasca rusuh warga dengan pekerja tambang beberapa hari lalu, itupun PT. Bakapindo melakukan operasi diluar izin yang dimiliki,” ujarnya.
Lanjut Mardi, jadi bagi saya sangat aneh tapi itulah yang terjadi. Artinya, apakah verifikasi di setiap proses tahapan administratif, teknis dan hukum tidak diawasi, dipertimbangkan serta diputuskan secara ketat?
“Kalau begini yang terjadi, wajar dong kita menduga ada kolusi dan kemungkinan korupsi antara pihak PT. Bakapindo dengan aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Provinsi Sumbar,” ungkap Mardi.
Sementara itu, Kadis LH Pemkab Agam, Arief Restu saat dihubungi melalui saluran telepon beberapa hari lalu menyatakan bahwa benar Dinas LH Agam pernah melayangkan surat kepada Dinas Kehutanan Sumbar pada tahun 2017 tentang adanya pelanggaran perambahan hutan lindung yang dilakukan oleh PT. Bakapindo.
Namun menurut Arief, permasalahan tersebut dulu sudah diberikan sanksi kepada PT. Bakapindo sehingga sempat disegel dan setelah itu segel dibuka kembali oleh Pemerintah Pusat.
“Mengenai tentang apa saja sanksinya yang sudah diberikan, bagusnya tanya langsung ke Pemerintah Pusat yang diwakili Pemerintah Provinsi, karena mereka yang lebih berwenang,” kata Arief.
Tambahnya, saat ini kewenangan pemberian izin sudah pindah ke Pemerintah Pusat yang bisa diwakili oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
“Sekarang untuk kelengkapan berkas izin dari Dinas LH Agam tidak diperlukan lagi, tapi dari Dinas LH Sumbar. Sepengetahuan saya, ada kebutuhan kelengkapan berkas izin dari Dinas Penanaman Modal-PTSP Agam dan Dinas PUPR Agam, bidang Tata Ruang yang pimpin oleh Ketua Forum Penataan Ruang,” ujar Arief.
Menanggapi permasalahan PT. Bakapindo saat ini, Kadis PUPR Kabupaten Agam, Ofrizon langsung saja mengirim berkas tentang adanya pembatalan PKKPR yang dimiliki PT. Bakapindo tanpa memberikan pernyataan apapun di aplikasi Whatsapp.
Lain halnya dengan Kadis Penanaman Modal PTSP Pemkab Agam, Lutfi, ketika diminta keterangan oleh Tim Jurnalis melalui telepon tidak memberikan tanggapan.
Namun Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Agam, Edi Busti mengatakan saat diwawancara oleh Tim Jurnalis, mengatakan bahwa kemungkinan akan ada tindakan dan sanksi hukum yang akan diberlakukan ke PT. Bakapindo, bisa jadi akan ditutup.
“Setelah ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi diantaranya baik aspek amdal, kemudian dilihat juga dari aspek tata ruang dan aspek lingkungan,” ucap Sekda.
“Nanti kita lihat dari izin tata ruang atau dari izin lingkungan. Sepengetahuan saya PT. Bakapindo tidak punya izin amdal. Saat ini, saya belum dapat laporan yang lengkap, masih di Asisten II yang sedang melaksanakan rapat hari ini di Kantor Bupati,” kata Ketua Forum Penataan Ruang Pemkab Agam. (Tim)