Klarifikasi Beberapa Pemberitaan Terkait PT. Kemilau Permata Sawit (PT. KPS) Oleh Dinas PerkimtanLH Pessel
SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PANAN –– Perlu Kami luruskan terkait dengan beberapa pemberitaan yang beredar, sebagai berikut :
1. Dokumen Lingkungan yang dimiliki oleh PT. Kemilau Permata Sawit bukanlah Amdal, melainkan UKL-UPL;
2. Terkait dengan verifakasi lapangan kami pada tanggal 20 Oktober 2022, pada saat itu kami tidak melihat secara langsung sedang melakukan pembuangan limbah ke Parit atau mendapatkan PT. KPS sedang membuang limbah;
3. Terkait dengan pengambilan sampel yang dilakukan oleh Tim dari Dinas PerkimtanLH, belum bisa dijadikan parameter telah terjadinya pencemaran dan/pengrusakan lingkungan;
4. Terkait dengan pemberian sanksi administratif kepada PT. KPS, pada saat pemberitaan diterbitkan, Pemkab. Pesisir Selatan dalam hal ini Dinas PerkimtanLH belum ada menerbitkan sanksi administratif kepada PT. KPS; dan
5. Terkait dengan nomenklatur jabatan kami (Andi Fitriadi Amdar) tertulis sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup tidak ada di Dinas PerkimtanLH sehingga perlu diluruskan, yang ada Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (P3KL).
Demikian klarifikasi ini, terima kasih.
Hormat kami,
Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (P3KL)
Andi Fitriadi Amdar, S.H., M.H. (Realese)