Payakumbuh,SUMBAR24JAM.id – Berita dugaan Penyerebotan sebidang tanah oleh inisial NP yang merupakan salah satu PNS guru sekolah dasar,hangat diperbincangkan saat ini dikalangan netrizen,Senin(3/Oct/22)
Menurut Aidil Fitsen mengungkapkan fakta yang sangat mengejutkan bahwa saudari
NP tidak dapat mengelak lagi dimana surat jual beli tanah yang beliau buat tertanggal 11 Juli 1976 bukan haknya dan surat itu hanya surat perjanjian yang dibuat dibawah tangan serta tidak ada Akta notaris,”Ungkapnya.
Selain itu pihak Neri Plantino dalam pengakuanya telah membeli tanah serta menjadi alasan untuk mempergunakan dasar membangun rumah serta diketahui Neri Plantino tidak ada membuat surat tanah,”Tambahnya keawak media.
Jadi pengakuan Neri Plantino ini tidak benar/curang serta inilah bukti awal adanya tindakan pidana dan bukti surat jual beli,Tidak ada surat tanah dan telah membangun bukti perbuatan Pengelapan. Isi berita arahkan kepada adanya unsur pidananya dan diharapkan diproses di Polresta Payakumbuh.
Tertuang dalam UU tentang penyerobotan tanah hak milik orang lain yang bunyinya mengatakan ;
Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.
Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.
Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”
Maka dari hasil penyelidikan dan pengamatan Aidil Fitsen surat jual beli tanah 11 Juli 1976, ternyata merupakan Kasus adanya dugaan tindak pidana terlapor initial NP salah seorang guru SD 03 Tabing Ronah Kanagarian Simalanggang kab.50 Payakumbuh Tidak dapat lagi membantah bahwa surat jual beli tanah yang dibuat dibawah tangan dan tidak Akta Notaris antara J.Dt.Parmato Alam ( penjual) dan ASIANI ( pembeli) adalah merupakan surat perjanjian saja,”Pungkasnya.
NP berdalih bahwa dasar bertempat tinggal,membangun rumah permanen Maret 2021yaitu surat perjanjian dan bukan surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 yang diperoleh dari bapaknya bernama Awis diduga direkayasa di jorong Kubang Tungkek informasi dari mantan jorong initial IMT Juni 2022.
Fakta dalam sidang perdata Ketua Majelis hakim bertanya pada saksi tergugat initial An, Tahukah saksi siapa yg telah merekayasa surat perjanjian/ surat jual beli tersebut.Aidil Fitsen kuasa hukum penggugat telah membuktikan bahwa surat jual beli tertanggal 11 Juli 1976 banyak terdapat kejanggalan dan tidak memenuhi syarat jual beli,dimana tidak ada tertera ukuran tanah,tanda tangan Lamsuan Khatib tidaklah pejabat Wali Nagari Simalanggang dan lebih parahnya lagi diantara saksi yang 4 terdapat nama yang sama dengan tanda tangan berbeda sehingga surat tersebut bukan surat jual bel,”Sahutnya.
Ahmad juga memberikan keterangan yang sama pada tanggal 23 November 2021 diruang kerjanya,malahan secara tega dan gamblang mengatakan surat tersebut tidak dapat dipergunakan.
Bila dianalisa lebih lanjut “Ungkap Aidil Fitsen SH bahwa NP telah memberikan pengakuan yang keliru yang berdampak kepada perbuatan dugaan tindak pidana adanya kecurangan seperti :1.Surat jual beli atas nama ASIANI dan NP tidak mempunyai hak terhadap kepemilikan surat tanah jual beli. karena atas :
1. Nama ASIANI.
2.NP tidak ada membuat surat tanah berdasarkan surat jual beli.
3.NP telah keliru dimana surat jual beli tanah tidak ada hubungannya dengan tanah tempat bangunan rumah/ menyerobot,merampas dan Pengelapan.
4.NP telah mengakui surat jual beli tanah hasil rekayasa dijadikan dasar menguasai tanah pelapor .
“Jelas dari fakta yang ada dirangkup bahwa pengakuan NP mempunyai surat jual beli tgl 11Juli 1976 yang dijadikan dasar menetap,membangun rumah adalah Bukti yang tak dapat dibantah yang akan menjadi Alat bukti permulaan adanya unsur pidana dalam proses perkara di Polresta Payakumbuh,Demikian penjelasan Aidil Fitsen SH kuasa hukum pelapor.(red*)
Tim