PAYAKUMBUH,SUMBAR24JAM.id – Perkara nomor 355/XII/2021/SPKT/ Polresta Payakumbuh Digelar, terlapor initial NP yang merupakan salah satu guru SD 03 Tabing Ronah Nagari Simalanggang terancam pasal berlapis dengan 13 tahun 6 bulan penjara dan denda 20 juta Rupiah. Demikian selentingan pembicaraan yang sempat ditangkap dari anggota di Polresta Payakumbuh, ungkap Pendamping Hukum Pelapor, Aidil Fitsen, SH, Rabu (21/09/2022).
Aidil Fitsen menyebutkan, Hal itu hasil dari penyelidikan dimana telah dikumpulkan bahan keterangan dan bukti telah memenuhi unsur pidana yaitu 2 (dua) alat bukti dan beberapa keterangan saksi.
“Terlapor NP tidak dapat untuk mengelak dan melakukan pembelaan dimana NP mengakui bahwa surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 adalah miliknya tetapi fakta surat jual beli tersebut tidak atas nama ibunya ( Siti Asiani)” lanjutnya.
“Apapun alasannya surat jual beli tanah tidak ada Hak dan tidak dapat mempergunakan surat tersebut, Surat jual beli tanah yang dibuat dibawah tangan tidak dilengkapi dengan Akta Notaris dan pembuktian kebenaran surat tersebut berada pada para pihak ( pembeli dan penjual)”terangnya.
Disamping itu, tidak dapat dibuktikan surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 benar dan konsekwensinya surat jual beli tanah fiktif atau hasil rekayasa, atas dasar tersebut, NP telah dapat dinyatakan telah melakukan kecurangan yaitu mempergunakan surat bodong” imbuh kuasa hukum pelapor.
Terlapor NP tanggal 13/07/22 telah ditemui di rumahnya Jorong Koto Simalanggang dan tidak bersedia utk konfirmasi tetapi membenarkan ada Pengaduan di Polresta Payakumbuh, anehnya dugaan tindak pidana terhadap dirinya diserahkan pada pengecaranya padahal pengecara itu adalah cuma sebagai pendamping saja.
“Dugaan pengaduan tindak pidana yang telah dilaporkan tgl 22 Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Jo 265 Jo pasal 385 Jo pasal 378 KUHP dan pasal 6 ayat (1) huruf A PERPU nomor 5 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah” tuturnya.
Diduga ada keperpihakan Panitera Pengadilan terhadap Tergugat, Surat Jual Beli Tanah sah/tidak bukan Wewenang Pengadilan, tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara
Putusan tidak sesuai dengan gugatan hal ini terbukti adanya surat pengaduan tanggal 8 Agustus 2022 oleh kuasa hukum Aidil Fitsen.SH.
Menurut Aidil Fitsen, SH disamping Putusan Sah surat jual beli tanah yang dibuat dibawah tangan tidak dilengkapi akta notaris bukanlah surat jual beli tanah tetapi adalah surat perjanjian jual beli.
Surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 jika surat jual beli tanah diterbitkan oleh Pejabat pemerintah atau yang diitujuk seperti Notaris maka sah atau tidak bukan wewenang Pengadilan Negeri tetapi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Bagaimana dan apa dasar Majelis hakim mensah kan surat jual beli itu ? Dilain pihak surat jual beli telah dibuktikan adanya cacat administrasi didalam persidangan dan keterangan saksi penggugat sdr Artin dirobah oleh Ade Wahyuni sebagai panitera hal ini terlihat pada amar putusan hal 17 bait ke 7”
“Nah kutipan kesaksian Artin, Majelis memperlihatkan surat jual beli kepada Saksi Artin dan memberikan pertanyaan, Apakah saudara kenal dengan namanya Asiani ? Dijawab oleh Artin Tidak kenal, selanjunya majelis hakim lanjut bertanya, dengan Siti Asiani apakah saudara saksi kenal ? Artin menjawab kenal, Siapakah Siti Asiani dengan segera Artin menjawab Siti Asiani adalah ibu kandung Tergugat ( Neri Plantino)” ungkap Aidil Fitsen.
Disamping itu Kuasa Hukum Tergugat tidak memberi bantahan, jawaban ini terang dan jelas surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 tidak milik Tergugat, tetapi dalam amar putusan dituliskan Asiani dan Siti Asiani orang yang sama.
“Pengaduan kepada kepada Pengawas Hakim di Pengadilan Tinggi Padang adalah Putusan Majelis tidak tepat karena putusan Mensah surat jual beli tertanggal 11 Juli 1976 tidak sesuai dengan isi gugatan yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimana tergugat telah membangun rumah permanen diatas tanah penggugat dan tergugat wajib memberikan ganti rugi”
Gugatan tidak sah atau tidak surat jual beli . Pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk mengadili surat jual beli tanah dan ini adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Perilaku Majelis hakim dan Ade Wahyuni selaku Panitera Penganti terkesan tidak mempunyai koptensi ,tidak profesional, diskriminasi dan berpihak kepada tergugat dan dengan adanya mengulur ulur waktu putusan tgl 28/6/2022, tgl 12/7/2022 dan terakhir tgl 19/7/2022 telah melanggar Azas hukum peradilan dan terindikasi adanya transaksi dengan tergugat” Tutupnya.
Tim